TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP3MI ) Kalimantan Utara bersama pemerintah pusat resmi mencanangkan Gerakan Nasional Migran Aman di Nunukan beberapa waktu lalu.
Kegiatan tersebut menjadi langkah serius pemerintah dalam menekan maraknya keberangkatan Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) nonprosedural yang masih banyak terjadi di wilayah perbatasan, khususnya di Kalimantan Utara.
Bupati Nunukan, H Irwan Sabri, memberikan peringatan keras kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar tidak tergiur iming-iming jalur ilegal.
Bupati berpesan agar masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar menempuh jalur resmi dan sesuai prosedur.
Baca juga: Gerakan Migran Aman di Nunukan, BP3MI Kaltara Beber Ancaman Besar PMI Ilegal ke Malaysia
Menurutnya, menjadi PMI legal memberikan banyak keuntungan, mulai dari kepastian pekerjaan, pelatihan, kontrak kerja yang jelas, hingga perlindungan hukum dan jaminan sosial baik di dalam negeri maupun di negara tujuan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur bujuk rayu pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menawarkan keberangkatan cepat tanpa prosedur resmi.
“Jangan mudah tergiur dengan janji-janji manis dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Banyak kasus menunjukkan bahwa keberangkatan nonprosedural justru membawa risiko besar, mulai dari penipuan, eksploitasi, hingga ancaman keselamatan jiwa,” katanya.
Irwan Sabri menegaskan, pemerintah daerah mendukung penuh program Gerakan Nasional Migran Aman sebagai upaya memberikan edukasi sekaligus perlindungan kepada calon pekerja migran Indonesia.
Ia berharap Gerakan Nasional Migran Aman mampu menekan angka PMI ilegal yang masih kerap ditemukan di wilayah perbatasan Kalimantan Utara.
“Berangkatlah dengan aman, bekerjalah dengan terhormat, dan pulang dengan sejahtera. Mari kita wujudkan semangat bersama: Migran Aman, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju,” pungkasnya.
Program tersebut menjadi bentuk keseriusan pemerintah dalam memberikan perlindungan maksimal kepada calon pekerja migran Indonesia agar terhindar dari praktik perdagangan orang dan eksploitasi tenaga kerja.
(*)
Penulis: Fatimah Majid