PROHABA.CO, BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, meminta BPJS Kesehatan segera membuka kembali akses kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang sebelumnya sempat diblokir pascapemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.
Permintaan tersebut disampaikan Mualem melalui surat resmi yang ditujukan kepada Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I di Medan, Sumatera Utara.
Pemerintah Aceh berharap langkah itu dapat segera ditindaklanjuti agar pelayanan kesehatan masyarakat tidak terganggu.
“Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, Rabu (20/5/2026).
Menurut Nurlis, meskipun Pergub Nomor 2 Tahun 2026 telah dicabut oleh Gubernur Aceh, hingga saat ini BPJS Kesehatan masih memblokir status kepesertaan JKA masyarakat Aceh.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menghambat akses pelayanan kesehatan warga yang bergantung pada program JKA.
Baca juga: Mualem Cabut Pergub JKA, Warga Aceh Kembali Bisa Berobat Gratis
Baca juga: Hujan Disertai Angin Kencang di Abdya, Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga, Pemilik Dilarikan ke RSUD-TP
Ia menjelaskan, surat Gubernur Aceh bernomor 400.7.3.6/5806 tertanggal 19 Mei 2026 itu pada dasarnya meminta pengaktifan kembali seluruh kepesertaan JKA yang sempat dinonaktifkan setelah pergub diberlakukan.
“Jadi tidak ada alasan lagi bagi BPJS untuk memblokir kepesertaan JKA bagi seluruh rakyat Aceh.
Surat Gubernur ini sebagai garansi bagi semua rumah sakit yang memiliki keterkaitan dengan JKA untuk pelayanan kesehatan masyarakat Aceh,” jelas Nurlis.
Selain meminta pembukaan kembali akses kepesertaan, surat tersebut juga disebut sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kendala pelayanan kesehatan pascapencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.
Saat ini, Pemerintah Aceh juga sedang memproses regulasi baru yang akan secara resmi mencabut pergub sebelumnya.
Pemerintah berharap selama masa transisi tersebut, pelayanan kesehatan masyarakat tetap berjalan normal tanpa hambatan administrasi.
(Serambinews.com/Rianza Alfandi)
Baca juga: Pergub JKA Dicabut, Gubernur Mualem Nyatakan Rakyat Aceh Sudah Bisa Berobat Seperti Biasa
Baca juga: RSUD Zubir Mahmud Hentikan Layanan JKA untuk Desil 8–10 Mulai Mei 2026
Baca juga: Api Lahap Dua Rumah di Keude Matang Bireuen, Diduga Akibat Korsleting Listrik