TRIBUNTRENDS.COM -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menegaskan laporan dugaan penganiayaan yang diajukan asisten rumah tangga (ART) terhadap mantan istri Andre Taulany, yakni Erin Wartia, harus menjadi prioritas penanganan pihak kepolisian.
Sebelumnya, Erin Wartia dilaporkan oleh ART berinisial H atau Herawati ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan tindak penganiayaan. Di sisi lain, Erin Wartia juga membuat laporan balik terhadap Herawati terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan laporan awal yang dibuat korban harus dibuktikan terlebih dahulu melalui proses hukum hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Meskipun memang ada pelaporan balik, maka laporan awal, yaitu laporan yang disampaikan oleh korban di Polres Jakarta Selatan, maka harus dibuktikan dulu melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Susilaningtias kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (20/5/2026).
LPSK juga meminta Polres Jakarta Selatan untuk menunda proses penyelidikan terhadap laporan pencemaran nama baik yang dibuat Erin Wartia sampai perkara dugaan penganiayaan selesai diputus di pengadilan. Menurut Susilaningtias, korban maupun saksi dalam perkara penganiayaan seharusnya tidak dipidana.
“Jadi pelaporan baliknya sebaiknya tidak ditindaklanjuti dulu seperti itu. Hal-hal ini yang kami akan sampaikan pada Polres Jakarta Selatan,” kata dia.
Susilaningtias mengungkapkan bahwa korban saat ini mengalami trauma serta luka ringan akibat dugaan kekerasan yang dialaminya selama bekerja sekitar satu bulan di rumah Erin Wartia. Korban mengaku mengalami tindakan kekerasan fisik berulang.
“Yang dilakukan oleh pelaku itu dengan cara dipukul, terus dicekik, dicakar, terus dipukul di bagian kepala,” ujar Susilaningtias.
Baca juga: Erin Wartia Tidak Akan Meminta Maaf ke Mantan ART-nya, Sebut Mempengaruhi Kondisi Psikologis
Kasus ini bermula ketika Herawati melaporkan Erin Wartia ke Polres Jakarta Selatan pada Rabu (29/4/2026). Dalam laporan tersebut, Erin Wartia diduga melakukan tindak penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.
Tak lama setelah laporan itu muncul, Erin Wartia melaporkan balik Herawati atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Pihak kepolisian pun membenarkan adanya laporan tersebut.
“Isi laporan saudara inisial RT tersebut melaporkan bahwa ia mengalami pencemaran nama baik dan atau fitnah,“ kata Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, Joko Adi Wibowo, di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2026). (Tribun Trends/Tribunnews Bogor).