Satpol PP Diajak Pesta Miras, Pelaku Lalu Curi PC dan Printer di Kantor Disbudpar
Torik Aqua May 21, 2026 12:14 PM

 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - MUA  (29) warga Dusun Banyuurip, Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru diduga telah melakukan pencurian di kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata  pada Sabtu (2/5/2026) silam.

Penangkapan itu dilakukan oleh Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung.

MUA adalah warga yang memiliki kios mesin jahit di depan kawasan perkantoran Pemkab Tulungagung, Jalan Laksda Adisucipto Gang 1.

Ternyata, MUA diduga mengajak mabuk 2 Satpol PP penjaga kawasan perkantoran tersebut.

Baca juga: Perjuangkan Kesetaraan Status, Ratusan Guru Tulungagung ke Jakarta Desak Amandemen UU Sisdiknas

Kronologi: Strategi "Miras" untuk Lumpuhkan Penjaga

“Tersangka akrab dengan penjaga perkantoran Pemkab, karena punya kios jasa jahit di depannya. Dia sering bergaul dengan penjaga,” jelas Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, Selasa (19/5/2026).

MUA lebih dulu menghafal  kebiasaan pegawai Disbudpar yang biasa kerja lembur.

Sebelumnya pada Jumat (1/5/2026) ada seorang pegawai yang kerja lembur, namun karena cuaca hujan dia tidak bisa pulang dan ketiduran hingga sekitar pukul 03.00 WIB.

Sementara pada Jumat malam itu, MUA mengajak 3 orang temannya untuk minum minuman keras bersama 2 anggota Satpol PP yang berjaga di kawasan perkantoran itu.

“Tersangka meminta 3 temannya pulang, sementara dia tetap di kawasan perkantoran itu dengan alasan akan langsung bekerja di pagi hari,” sambung Andi.

Dua penjaga yang diajak minum minuman keras juga mabuk, hingga tertidur di pos jaga.

Sekitar pukul 03.30 WIB, pegawai Disbudpar yang kerja lembur akhirnya pulang dan mengembalikan kunci kantor ke pos jaga.

Karena dua anggota Satpol PP teler dan tertidur pulas, kunci kantor itu ditaruh di pos penjagaan.

Baca juga: Giliran 8 Kontraktor Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Tulungagung

“Tersangka kemudian mengambil kunci kantor Disbudpar yang baru dikembalikan oleh pegawai yang lembur tadi. Dia kemudian masuk kantor dan mengambil barang-barang berharga,” ungkap Andi.

Saat itu MUA mengambil sebuah PC (komputer), printer, dan scanner, lalu mengunci kembali kantor Disbudpar.

Ia mengembalikan anak kunci itu di pos penjagaan di saat kedua penjaga masih terlelap.

MUA membawa barang curian itu dengan sepeda motor tua, Suzuki Bravo nomor polisi AG 4659 R.

“Kejadian ini dilaporkan ke Polres Tulungagung. Kami segera melakukan  olah TKP dan serangkaian penyelidikan”, sambung Andi.

Dari proses penyelidikan, petunjuk yang didapat polisi semua mengarah pada sosok MUA.

Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap MUA pada  Selasa (12/05/2026) sekitar pukul 21.15 WIB, di sebuah warung kopi di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru.

Polisi juga menyita semua barang yang diambil MUA dari Kantor Disbudpar Tulungagung.

“Barang curian itu belum sempat dijual dan dititipkan di rumah temannya di Kediri. Semua berhasil kami amankan,” tegas Andi.  

Barang yang disita berupa 1 PC merek Axioo MyPC One Pro J5, 1 printer Epson L3211 A4, dan 1 scanner Epson.

Sepeda motor Suzuki Bravo yang dipakai MUA mengangkut barang curian juga disita.

Polisi menjerat MUA dengan pasal 477 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama  7 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.

Pemkab benarkan Satpol PP pesta miras

Adanya anggota Satpol PP yang pesta miras dibenarkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung.

Kejadian tersebut dilakukan saat anggota berjaga di perkantoran Pemkab Tulungagung, Jalan Laksda Adisucipto Gang 3.

Baca juga: Jemaah Haji Bojonegoro Meninggal Dunia di Madinah, Sakit & Sempat Dirawat di Rumah Sakit

Akibatnya, ada pencuri yang masuk ke Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).

"Dia statusnya PNS. Kami akan jadwalkan untuk pemeriksaan," jelas Kabid Pembinaan, Evaluasi Kinerja, dan Kesejahteraan Aparatur BKPSDM Tulungagung, Leope Pinnega Herritesta Handika.

Sosok Satpol PP tersebut berinisial ED dengan status PNS.

Saat kejadian, dia sedang mendapat giliran jaga di Pos Penjagaan kompleks perkantoran bekas ruko Belga.

Penjelasan sementara yang didapat BKPSDM, ED kenal dengan pelaku pencurian di kantor Disbudpar.

"Pelaku juga mengamati situasi. Dia juga dekat dengan petugas yang sedang jaga," tambahnya.

Jika terbukti ED minum minuman keras saat bertugas, maka bisa masuk pelanggaran disiplin sedang sampai berat.

Saat ini, DKPSDM sudah berkomunikasi dengan Satpol PP untuk menangani dugaan pelanggaran ini.

Jika unsur pelanggaran disiplin ini terbukti, ED terancam penurunan pangkat atau pelepasan jabatan.

"Minggu depan masih berproses, mungkin sekitar Bulan Juni nanti. Kami akan cross check," tandasnya.

Pencurian di kantor Disbudpar Tulungagung terjadi pada Sabtu (2/5/2026), sekitar pukul 03.30 WIB.

Polisi telah menangkap terduga pelaku, MUA (29), warga Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru, salah satu pemilik kios penjahit di depan kompleks perkantoran Belga.

Dari kronologi yang disampaikan Satreskrim Polres Tulungagung, MUA awalnya datang ke kompleks perkantoran bersama tiga temannya.

Mereka kemudian mengkonsumsi minuman keras dan mengajak anggota Satpol PP yang bertugas di pos jaga.

MUA meminta temannya pulang sementara dia tetap di kompleks perkantoran dengan alasan akan langsung buka kios di pagi hari.

Karena mabuk berat, Satpol PP yang bertugas tertidur di pos jaga.

Sekitar pukul 03.00 WIB, seorang pegawai Disbudpar yang lembur mengembalikan kunci ke pos penjagaan sebelum dia pulang.

Karena penjaga teler dan tertidur, kunci kantor tersebut diletakkan di pos jaga.

Selepas itu, MUA datang mengambil kunci dan masuk ke kantor Disbudpar.

Dia mengambil komputer, printer, dan scanner.

MUA mengembalikan kunci di pos jaga, lalu membawa barang curian dengan sepeda motornya. (Laporan Wartawan Tribunjatim.com, David Yohanes)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.