Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Raden Mas Said Surakarta mendesak pihak rektorat bertindak serius dan transparan dalam menangani dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret oknum dosen di lingkungan kampus.
Mahasiswa meminta proses investigasi dilakukan secara terbuka, objektif, dan tidak ditutup-tutupi demi menjaga marwah akademik serta nama baik institusi.
Kasus ini pun kini menjadi perhatian publik dan civitas akademika kampus.
Ketua Umum DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta, Fathan Rizki Efendi, mengatakan pihaknya meminta Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) segera mengambil langkah konkret dalam menangani laporan tersebut.
Menurutnya, korban harus mendapatkan perlindungan secara menyeluruh, baik fisik maupun psikologis, tanpa adanya tekanan atau intimidasi akademik.
“DEMA mendesak Satgas PPKS UIN Raden Mas Said Surakarta untuk bergerak cepat, transparan, objektif, dan akuntabel dalam melakukan investigasi, serta memberikan jaminan perlindungan fisik maupun psikologis kepada korban tanpa adanya intimidasi akademik,” ujar Fathan, Rabu (20/5/2026).
Selain mendesak Satgas PPKS, DEMA juga meminta pihak rektorat bersikap tegas dan tidak menutupi proses hukum hanya demi menjaga citra kampus.
Fathan menilai ketegasan institusi sangat penting untuk membangun lingkungan akademik yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
“Mendesak pihak rektorat untuk mengawal kasus ini secara serius, bersikap tegas, dan tidak menutup-nutupi proses hukum demi menjaga nama baik institusi dan marwah akademik kampus,” lanjutnya.
Ia menegaskan mahasiswa menginginkan adanya tindakan nyata apabila hasil investigasi resmi nantinya membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan oknum dosen tersebut.
Baca juga: DEMA UIN Raden Mas Said Solo Angkat Bicara Dugaan Pelecehan Seksual Dosen, Desak Tak Ada Toleransi
DEMA juga membuka kemungkinan membawa kasus ini ke jalur hukum eksternal apabila proses penyelesaian internal dinilai tidak berjalan adil dan transparan.
Menurut Fathan, langkah tersebut akan ditempuh bersama jaringan hukum sipil untuk memastikan korban memperoleh keadilan.
“Apabila dalam jangka waktu yang wajar penyelesaian internal melalui Satgas PPKS dan rektorat tidak menunjukkan progres yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi korban, maka DEMA bersama jaringan hukum sipil siap mendampingi korban untuk membawa dan melaporkan kasus ini ke lembaga hukum dan perlindungan di luar kampus,” tegasnya.
Lembaga yang dimaksud antara lain Kepolisian, Komnas Perempuan, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca juga: Rektor UIN Raden Mas Said Solo Akui Ada Laporan Dugaan Pelecehan, Pelaku Diberi Peringatan Keras
Di tengah mencuatnya kasus tersebut, DEMA mengimbau seluruh civitas akademika tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang justru memperkeruh situasi.
Mahasiswa diminta tetap mengawal kasus dengan kepala dingin serta mengedepankan bukti yang valid dan objektif.
“Mengimbau seluruh civitas akademika untuk tetap tenang, mengawal isu ini dengan kepala dingin, mengumpulkan bukti-bukti yang valid, dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang dapat mengaburkan substansi pencarian keadilan,” katanya.
Fathan memastikan DEMA akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga tuntas demi terciptanya ruang kampus yang aman bagi seluruh mahasiswa.
“DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta tidak akan tinggal diam. Setiap ucapan, sikap, dan langkah yang kami ambil didasarkan pada tanggung jawab besar untuk memastikan kampus kita menjadi tempat yang aman bagi semua. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, terang benderang, dan berkeadilan,” tandasnya.
(*)