Sentil Vonis Bebas Oknum Polisi di Majene, Jaksa Sebut Hakim Keliru Terapkan Hukum
Abd Rahman May 21, 2026 12:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Majene menilai majelis hakim keliru dalam menerapkan hukum pada putusan bebas terdakwa inisial AM (42) dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Atas dasar itu, JPU Kejari Majene resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Majene, Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (21/5/2026).

Terdakwa AM yang merupakan anggota kepolisian sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim PN Majene beberapa pekan lalu.

Baca juga: Oknum Polisi Divonis Bebas Usai Aniaya Warga hingga Tewas, Jaksa Kejari Majene Banding

Baca juga: Panitia Masjid Raya Suada Mamuju Akan Kurban Dua Ekor Sapi di Idul Adha 2026

“Jaksanya sudah ajukan upaya hukum banding atas vonis bebas itu,” kata Kasi Intel Kejari Majene, Muh Aslam Fardhyllah.

Menurut Muh Aslam, penuntut umum keberatan atas putusan tersebut karena fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan.

Majelis hakim disebut keliru dalam menilai unsur melawan hukum dari perbuatan terdakwa.

“Upaya hukum banding ini sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia,” ujarnya.

Langkah banding yang diajukan Kejari Majene selanjutnya akan diperiksa Pengadilan Tinggi guna menguji kembali penerapan hukum dalam putusan tingkat pertama.

Perkara tersebut teregister dengan nomor 7/Pid.B/2026/PN Mjn.

Informasi yang dihimpun, sidang pembacaan putusan berlangsung pada pekan lalu di PN Majene.

Terdakwa AM didakwa dengan Pasal 458 KUHP subsidair Pasal 468 ayat (2) KUHP lebih subsidair Pasal 466 ayat (3) KUHP atas meninggalnya korban IR.

Istri korban, Nurfaisah, mengaku kecewa setelah mengetahui terdakwa divonis bebas.

Ia mengaku selama proses persidangan keluarga korban tidak menggunakan jasa pengacara karena keterbatasan ekonomi.

Nurfaisah juga mengungkapkan pihak keluarga sempat menerima proses damai yang diajukan terdakwa dengan santunan sebesar Rp20 juta.

Selain itu, terdakwa disebut bersedia membantu biaya pendidikan dua anak korban.

“Serta terdakwa harus menyekolahkan dua anak saya sehingga kita terima itu perdamaian,” ungkapnya.

Meski menerima perdamaian, Nurfaisah berharap proses hukum terhadap terdakwa tetap berjalan dan pelaku tetap dijatuhi hukuman.

“Memang kita terima proses damai, dengan harapan pelaku tetap diproses hukum,” katanya.

Ia juga mengaku tidak menempuh upaya hukum banding secara pribadi karena keterbatasan biaya.

Peristiwa ini bermula saat terdakwa menghadiri acara tahlilan di rumah orang tuanya atas meninggalnya kakak kandungnya.

Di tengah acara berlangsung, korban datang dan menantang orang-orang yang berada di lokasi. Warga yang hadir sempat meminta korban meninggalkan tempat tersebut.

Namun korban kembali datang sambil berteriak dan membawa senjata tajam. Korban kemudian mengayunkan parang ke arah terdakwa hingga mengenai tangan terdakwa saat menangkis serangan.

Merasa terancam, terdakwa lalu mengayunkan parang yang disimpan di balik sarungnya ke arah tubuh korban hingga mengenai bagian perut.

Usai kejadian, warga membawa korban dan terdakwa untuk mendapatkan perawatan medis. 

Namun korban akhirnya meninggal dunia akibat luka robek pada bagian perutnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.