TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Pemerintah bersama DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri yang membawa sejumlah perubahan signifikan dalam sistem pelindungan desain industri di Indonesia.
Pembaruan ini dilakukan karena Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan teknologi, model bisnis, serta dinamika perdagangan global.
RUU tersebut mengatur beberapa poin penting, antara lain percepatan pelindungan desain industri, pengaturan hak eksklusif yang lebih komprehensif, mekanisme pendaftaran internasional, hingga pengakuan desain industri sebagai objek jaminan fidusia.
Selain itu, pemerintah juga menegaskan tanggung jawab pengelola tempat perdagangan terhadap pelanggaran desain industri.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menekankan bahwa perubahan regulasi diperlukan agar sistem pelindungan desain industri mampu mengikuti perkembangan zaman dan memberikan kepastian hukum bagi pendesain maupun pelaku usaha.
“Selama lebih dari dua dekade, perkembangan industri kreatif, teknologi digital, dan perdagangan global berubah sangat cepat. Karena itu, regulasi desain industri perlu diperbarui agar pelindungannya lebih adaptif, efektif, dan mampu menjawab tantangan saat ini,” ujar Supratman melalaui siaran Pers Kemenkum RI, Selasa (19/5/2026).
Baca juga: Kemenkum Papua Barat Gandeng Tiga Perguruan Tinggi Perkuat Perlindungan HKI
Dalam Penjelasan Presiden yang dibacakannya, disebutkan bahwa pembaruan regulasi diperlukan karena masih terdapat kelemahan normatif, potensi celah hukum, serta ketidaksesuaian dengan standar internasional yang memicu sengketa hukum.
Pemerintah menilai kondisi tersebut sebagai tantangan serius yang harus segera diatasi.
RUU ini juga diarahkan untuk memperkuat sistem pelindungan kekayaan intelektual yang lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel.
Selain meningkatkan kualitas pelindungan hukum, aturan baru diharapkan mendukung kemudahan berusaha sekaligus meningkatkan daya saing nasional.
Menurut Supratman, salah satu perubahan penting adalah pengakuan desain industri sebagai aset bernilai ekonomi tinggi yang dapat dijadikan objek jaminan fidusia.
Hal ini membuka peluang baru bagi pelaku usaha kreatif untuk memperoleh akses pembiayaan.
“Desain industri bukan sekadar tampilan estetika sebuah produk, tetapi juga aset kekayaan intelektual yang memiliki nilai komersial. Karena itu, penting bagi pendesain dan pelaku usaha untuk segera melindungi desainnya agar memiliki kepastian hukum dan nilai ekonomi optimal,” tegasnya.
Baca juga: Supratman Andi Agtas Resmikan 2.025 Posbankum di Papua Barat dan Papua Barat Daya
Dalam rapat tersebut, anggota DPR dari berbagai fraksi sepakat bahwa regulasi desain industri harus diperbarui dengan mempertimbangkan kepentingan UMKM dan desainer independen.
Indonesia sebagai negara dengan kekayaan desain tradisional dan kontemporer dinilai perlu memberikan pelindungan agar aset kreatif tidak dibajak.
“Kami juga memandang penyelesaian sengketa desain industri melalui mediasi atau arbitrase lebih tepat. Kriminalisasi kasus yang bisa diselesaikan melalui mediasi hanya akan menimbulkan kerugian ekonomi bagi bangsa,” ujar Banyu Biru Djarot dari Fraksi PDIP.
Hadir pula Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, yang ditugaskan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas RUU Desain Industri bersama Kementerian Hukum.
Pemerintah berharap pembahasan RUU ini menghasilkan regulasi yang mampu menciptakan ekosistem inovasi sehat dan berdaya saing global.
Selain itu, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya pelindungan kekayaan intelektual sebagai langkah strategis menjaga hasil kreativitas dan mencegah penyalahgunaan karya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, menyampaikan harapannya agar RUU ini dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha dan desainer.