Daftar Vonis 4 Terdakwa Korupsi Alat Praktik SMK di Disdik Jambi yang Rugikan Negara Rp21,8 M
Suci Rahayu PK May 21, 2026 01:49 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Daftar vonis 4 terdakwa dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang rugikan negara Rp21,8 miliar.

Sidnag vonis 4 terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Rabu (20/5/2026) malam.

4 terdakwa yang divonis yakni Rudy Wage Soeparman, Wawan Setiawan, Endah Susanti dan Zainul Havis.

Dari vonis yang dibacakan Mejelis Hakim, dua terdakwa utama yakni Rudy Wage Soeparman dan Wawan Setiawan divonis lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Berikut daftar vonisnya:

1. Rudy Wage Soeparman

Dia merupakan perantara atau broker pada proyek dengan Pagu anggaran sekitar Rp62,1 miliar.

Rudy Wage divonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Rudy juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar.

Sebelumnya, Rudy Wage Soeparman dituntut 5 tahun enam bulan dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan penjara 180 hari serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar.

Baca juga: Jambi Top 7, Kabar Duka Tragedi Hujan-hujanan di Parit Paal Merah

Baca juga: Perhiasan di Jambi Rp8,650 Juta per Mayam, 21/5/2026 Emas Antam Naik Rp2.800.000

2. Wawan Setiawan

Wawan Setiawan merupakan pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP).

Dia divonis  pidana 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan.

Dia juga tetap dibebankan uang pengganti sebesar Rp6,5 miliar.

Sebelumnya, terdakwa Wawan Setiawan dituntut dengan 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan penjara 120 hari dan membayar uang pengganti sebesar Rp6,5 miliar.

3. Endah Susanti

Endah Susanti merupakan pemilik PT Tahta Djaga Internasional.

Pada kasus ini dia divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Sebelumnya, terdakwa Endah Susanti dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta serta membayarkan uang pengganti sebesar Rp389 juta.

4.  Zainul Havis

Zainul Havis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Dia divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Zainul Havis berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp205 juta.

Sebelumnya, Terdakwa Zainul Haviz dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp205 juta.

Di mana sebelumnya dia telang menyerahkan uang ke penyidik Rp 110 juta sehingga sisa Rp95 juta.

Baca juga: Beredar Video PNS di Bungo Jambi Bawa Uang Palsu dalam Karung, Ditemukan Pingsan di Bus

Terdakwa akan banding

Setelah sidang, Widarty Susy Atmanti Penasehat Hukum terdakwa Wawan Setiawan mengaku kecewa atas putusan majelis hakim.

Menurutnya, hakim mengabaikan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan.

“Banyak fakta persidangan yang menurut kami tidak dipertimbangkan majelis hakim dalam putusan ini,” ujarnya.

Atas putusan tersebut, Widarty menyebut pihaknya bersama klien masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Sikap serupa juga disampaikan penasehat hukum terdakwa Zainul Havis. Pihaknya menyatakan masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Sementara dua terdakwa lain, yakni Rudy Wage dan Endah Susanti melalui tim kuasa hukumnya juga kompak menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Untuk diketahui diketahui kasus ini bermula pada tahun 2022.

Di mana pada tahun anggaran 2022 terdapat kegiatan pengadaan peralatan praktik utama Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan Pagu anggaran sekitar Rp62,1 miliar.

Total anggaran tersebut direncanakan untuk 30 paket pengadaan alat praktik SMK di Provinsi Jambi.

Berdasarkan perhitungan Jaksa, diperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp21,8 miliar. (*)

 

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Jambi Top 7, Kabar Duka Tragedi Hujan-hujanan di Parit Paal Merah

Baca juga: Diduga Keracunan Usai Santap MBG dan Sate, 8 Siswi SMKN 1 Jambi Membaik

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.