Uang Hasil Pungli 6 Pejabat Kantor Pertanahan Kota Serang Rp2 Miliar, Aset Tersangka Dibidik
Abdul Rosid May 21, 2026 02:02 PM

TRIBUNBANTEN.COM - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Kantor Pertanahan Kota Serang terus bergulir. 

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang kini membidik aset milik enam pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan dokumen pertanahan dengan total uang mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Keenam tersangka tersebut antara lain, mantan Kepala BPN Kota Serang Taufik Rokhman alias TR yang menjabat pada periode 2024-2026, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP) periode 2023 Pit Gunawan.

Baca juga: Profil Taufik Rokhman, Eks Kepala BPN Kota Serang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Punya Harta Rp3,6 M

Kemudian Kasi PHP periode 2023-2025 Ahmad Munardi, Kasi PHP periode 2025-2026 Deni Marzuki, Kasi Koordinator Survei dan Pemetaan (Korsup SP) periode 2021-2025 Ade Kusnandar, dan Gunawan Wibisana selaku Kasi Survei dan Pemetaan periode 2021-2025.

Kepala Kejari Serang, Dado Achmad Ekroni mengatakan, pihaknya saat ini sedang menelusuri harta kekayaan para tersangka yang diduga diperoleh selama menjabat di Kantor Pertanahan Kota Serang.

“Sedang kami upayakan saat ini untuk melakukan pencarian dan penelusuran aset terkait, sejak para tersangka ini diindikasikan menjabat, kemudian aset-aset yang diperoleh pada tahun-tahun itulah,” kata Dado kepada wartawan, Rabu (20/5/2026) petang.

Menurut dia, penyidik masih bekerja mengamankan aset yang diduga berasal dari praktik korupsi selama periode 2021 hingga April 2026. 

Seluruh harta benda bernilai yang diperoleh para tersangka saat menjabat akan ditelusuri untuk kepentingan penyidikan.

"Iya, intinya semua harta atau benda yang bernilai, ada nilainya ya, yang diperoleh pada saat menjabat, sesuai dengan tempus tindak pidana ini, itulah yang coba kita amankan," ujar dia. 

Para tersangka diduga menikmati uang di luar penerimaan negara bukan pajak kepada masyarakat pemohon layanan pertanahan atau pungutan liar (pungli) lebih dari Rp 2 miliar.

Sebab, lanjut Dado, setiap pemohon ada yang menyerahkan uang Rp 250.000 sampai Rp 500.000 tergantung dokumen yang diajukan. 

"Per permohonan itu paling tinggi Rp 500.000. Ada yang Rp 250.000. Kearugian masyarakat total lebih dari Rp 2 miliar," ujar dia. 

Dado mengatakan, sejauh ini penyidik telah melakukan penggeledahan di 6 titik lokasi di Kota Serang, Tangerang dan Jakarta untuk mencari barang bukti terkait perkara. 

"Rumah masing-masing para tersangka (sudah digeledah)," ucap dia.

Sebelumnya, para tersangka menyebut atau menggunakan kode "uang taktis" untuk menyebut uang hasil pungutan liar (pungli). 

Uang taktis tersebut dipergunakan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Akibat perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sementara itu, AD dan GW dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 605 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.