Polres Tarakan Musnahkan 52,45 Gram Sabu dari Dua Kasus Narkotika, Empat Tersangka Diamankan
Junisah May 21, 2026 02:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berupa 54,45 gram sabu hasil pengungkapan dua kasus di Mei 2026. Namun yang dimusnahkan 52,45 gram, sisanya jadi barang bukti saat sidang di pengadilan.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan berdasarkan surat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Tarakan dan disaksikan sejumlah pihak terkait, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan hingga BNNK Tarakan.

Dikatakan Kapolres Tarakan melalui Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, Iptu Hendra Tri Susilo, dalam dokumen pemusnahan yang diterima, terdapat dua laporan polisi yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tersebut.

Perkara pertama melibatkan tersangka N berupa 1 bungkus plastik bening berisi serbuk kristal sabu dengan berat bruto  48,96 gram dan berat netto 48,75 gram.

Baca juga: Pemusnahan Barang Bukti di Nunukan: Sabu, Handphone Kasus TPPO, hingga Pakaian Dibakar

"Toal  netto 48,75 gram dan yang dimusnahkan 48,16 gram. Sisanya untuk kepentingan sidang 0,5 gram,  dan 0,1 gram untuk kepentingan laboratorium," beber Kasat Resnarkoba Polres Tarakan. 

Perkara kedua itu, polisi menetapkan tiga tersangka masing-masing inisial R, WW dan A. Adapun pemusnahan dilakukan setelah terbit ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Tarakan.

Pada kasus kedua, barang bukti yang dimusnahkan berupa 34 bungkus plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu hasil sitaan dari tiga tersangka.

Di kasus kedua, didapati tiga tersangka yakni Rustang alias Daeng Anta bin Alm Daeng Mattiro, Wira Winata bin Alm Lismansyah dan Ardiansyah bin Alm Tandang.

Total berat bruto barang bukti mencapai 6,80 gram dengan berat neto 5,76 gram. Yang dimusnahkan hari ini sebanyak 4,29 gram. Sisanya 0,79 gram untuk kepentingan persidangan dan 0,68 gram untuk kepentingan laboratorium.

Baca juga: Update Pemusnahan Sabu di Tarakan, 3 DPO Masih Diburu dan 1 Orang dari Nunukan Diduga Jadi Bandar

Lebih lanjut dikatakan Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, kronologi kejadian Jumat 1 Mei 2026 lalu. Untuk tersangka N  diamankan personel di TKP  berlokasi di Jalan Kusuma Bangsa tepatnya di depan Pasar Tenguyun.

"Yang mana saat itu, menurut keterangan, barang ini akan dibawa  ke Samarinda oleh pelaku. Untuk N ini residivis. N ini warga Berau," ungkapnya," beber Kasat Resnarkoba Polres Tarakan.

Iokasi TKP berada di RT 27 Kelurahan Pakusian pada pukul 14.30 WITA, personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan mendapatkan laporan dari warga di salah satu titik RT 27 Kelurahan Pamusian diduga biasa dijadikan tempat transaksi narkoba. 

Lalu sekiranya pukul 15.00 wita  personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan mencurigai seseorang belakangan diketahui inisial N.

Di tangan N didapati barang bukti narkotika dengan berat bruto 49 gram, Handphone dan uang tunai Rp300 ribu. Kemudian N juga diperiksa dan hasilnya positif metamphetamine.

Karena terlibat narkotika, N terancam Pasal 114 ayat (2) UURI nom 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UURI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UURI nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.