Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan kasus tipikor Bupati nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya Cs.
Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi-saksi, diantaranya Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Kabid Kesmas Diskes) Lampung Tengah, Sopyan.
Kasubbag Perencanaan dan Infokes Diskes Lamteng, Dedi Budi Hartono.
Arjunsyah Putra, Ajudan Bupati Lamteng dan Direktur CV Agustin Agung Gunung Sugih, Selemat Nurhadi.
Para saksi telah telah duduk di kursi persidangan untuk memberikan kesaksiannya kepada majelis hakim Enan Sugiarto dan tim.
Baca Juga: Akademisi Unila Sebut Ardito Wijaya Tak Ajukan Eksepsi karena Berpotensi Ditolak Hakim
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang menggelar sidang lanjutan kasus korupsi dengan terdakwa Bupati nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya.
Ardito Wijaya tidab di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (21/5/2026) sekira pukul 10.03 WIB.
Ardito datang dengan mobil hijau kejaksaan dengan pengawalan pihak jaksa.
"Sehat Mas," kata Ardito Wijaya saat disapa awak media.
Para terdakwa masuk ke dalam persidangan untuk mengikuti sidang dengan majelis hakim yang memimpin Enan Sugiarto.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)