Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya akan menindak praktik curang sebagian oknum pedagang hewan kurban yang menjual sapi glonggongan untuk menambah bobot hewan menjelang Hari Raya Idul Adha 2026.

"Memang sudah beberapa waktu lalu kita juga ada temukan juga terkait dengan kejahatan, ini termasuk kejahatan terhadap hewan. Tentunya diatur di dalam KUHP yang baru terkait dengan kejahatan tersebut," kata Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon di Perumda Dharma Jaya, Jakarta Timur, Kamis.

Modus tersebut dilakukan dengan memberikan air secara berlebihan kepada sapi agar berat tubuh meningkat sehingga harga jual menjadi lebih tinggi.

Victor menyebut, praktik tersebut merupakan bentuk kejahatan dan dapat dikenakan sanksi hukum karena termasuk tindak kekerasan terhadap hewan serta merugikan konsumen.

Menurut dia, penjualan sapi glonggongan bukan hal baru. Pihak kepolisian sebelumnya juga pernah menemukan kasus serupa saat pengawasan penjualan hewan kurban dilakukan menjelang Idul Adha.

Tindakan curang pedagang seperti itu telah diatur dalam ketentuan hukum pidana yang baru. Oleh karena itu, aparat kepolisian akan menindak apabila ditemukan adanya pelanggaran di lapangan.

"Kalau kita bilang itu kejahatan glonggong sapi ya. Jadi kejahatan ini bagaimana postur atau bobot daripada sapi ini direkayasa dengan memberikan air," ujar Victor.

Dia mengatakan, praktik glonggong sapi tidak hanya merugikan pembeli dari sisi ekonomi, tetapi juga berdampak terhadap kualitas daging yang dihasilkan. Sapi yang bobotnya direkayasa umumnya mengandung banyak air saat dipotong sehingga kualitas daging menurun.

"Karena memang kalau dilihat secara pada saat dipotong itu memang cenderung banyak airnya. Nah ini mengindikasikan mungkin sapi ini beratnya sedikit direkayasa," jelas Victor.

Polda Metro Jaya pun mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli hewan kurban, terutama dengan memperhatikan kondisi fisik sapi dan membeli di lokasi penjualan yang telah mendapat pengawasan dari dinas terkait.

Selain itu, masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan indikasi praktik curang oleh pedagang hewan kurban.

"Kita juga berharap masyarakat juga bisa melaporkan apabila ada informasi atau menemukan sapi-sapi yang dicurigai," ucap Victor.

Adapun Polda Metro Jaya bersama Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta memastikan hewan kurban di Perumda Dharma Jaya bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD).

Pengecekan dilakukan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Victor Dean Mackbon bersama jajaran DKPKP DKI Jakarta dan manajemen Perumda Dharma Jaya.

Pengecekan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan rutin menjelang Idul Adha guna memastikan hewan kurban yang beredar di masyarakat dalam kondisi sehat dan aman.