Duda Muda di Nagan Raya Divonis 200 Kali Cambuk dan 200 Bulan Penjara, Terbukti Rudapaksa Anak SMP
Muliadi Gani May 21, 2026 03:54 PM

 

PROHABA.CO, NAGAN RAYA - Seorang duda muda berinisial SY (28) di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, harus menerima hukuman paling berat setelah terbukti melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang masih duduk di bangku kelas I SMP.

Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue menjatuhkan vonis berupa 200 kali cambuk serta 200 bulan penjara kepada terdakwa.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (18/5/2026) oleh majelis hakim yang dipimpin Zulfikri SHI MA.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.

“Menjatuhkan uqubat ta'zir utama kepada terdakwa berupa cambuk sebanyak 200 kali dan penjara selama 200 bulan,” demikian vonis hakim dalam putusan Nomor 8/JN/2026/MS.Skm.

Selain hukuman cambuk dan penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 7 juta kepada korban melalui ibu kandungnya.

Restitusi tersebut harus dibayarkan paling lambat 30 hari setelah salinan putusan diterima.

Jika tidak dipenuhi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.

Baca juga: Ayah di Aceh Timur Divonis 220 Bulan Penjara Usai Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula ketika terdakwa berkenalan dengan korban melalui aplikasi TikTok dan Facebook pada 19 Januari 2026.

Setelah bertukar nomor telepon, keduanya menjalin hubungan asmara.

Namun, hubungan tersebut berujung pada tindak pidana seksual.

Pada 27 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, SY menjemput korban di rumah orang tuanya.

Keduanya kemudian pergi menggunakan sepeda motor menuju kawasan kebun kelapa sawit.

Sesampainya di lokasi sepi, terdakwa memaksa korban masuk lebih jauh ke dalam kebun dan melakukan rudapaksa.

Korban sempat berusaha melawan, namun kalah tenaga.

Usai kejadian, terdakwa berjanji akan bertanggung jawab.

Namun saat perjalanan pulang, korban bertemu seorang saksi berinisial SF yang kemudian membawanya pulang ke rumah.

Terdakwa sendiri melarikan diri.

Setibanya di rumah, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada ibu kandung dan saksi SF.

Dalam keterangannya, korban mengaku tidak berani melawan atau berteriak karena takut dibunuh dan kondisi lokasi yang sunyi.

Baca juga: 21 Guru Besar FKIP USK dan Disdik Aceh Bahas Masa Depan Pendidikan Aceh

Fakta Persidangan

Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa pernah menikah pada tahun 2019, namun sudah bercerai. 

Fakta persidangan juga diperkuat dengan hasil Visum et Repertum yang menemukan luka lecet pada bagian intim korban, yang menurut kesimpulan medis disebabkan oleh benda tumpul akibat rudapaksa.

Selain itu, laporan pemeriksaan psikologis dari Confident Psycho Consultant menunjukkan korban mengalami trauma psikologis berupa rasa takut terhadap pelaku, merasa direndahkan, merasa bersalah kepada keluarga, serta khawatir peristiwa ini diketahui masyarakat dan pihak sekolah.

Dengan bukti-bukti tersebut, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis paling berat terhadap terdakwa. 

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca juga: Guru Olahraga di Nagan Raya Divonis 185 Bulan Penjara Kasus Rudapaksa Murid SD

Baca juga: Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Disabilitas Diseret Keliling Kampung di Gowa

Baca juga: Api Lahap Dua Rumah di Keude Matang Bireuen, Diduga Akibat Korsleting Listrik

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.