Kecurangan di SPMB 2026 Bisa Langsung Dilaporkan ke Kantor Staf Presiden, Ini Nomornya
GH News May 21, 2026 04:08 PM
Jakarta -

Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 akan diawasi secara ketat oleh berbagai pihak, termasuk Kantor Staf Presiden (KSP). Hal ini dilakukan untuk meminimalisir setiap tindak kecurangan yang mungkin terjadi di SPMB.

Untuk mewujudkan hal itu, Kepala KSP Dudung Abdurachman menyatakan pihaknya telah membangun mekanisme pengawasan yang responsif. Masyarakat bisa melakukan laporan langsung kepada KSP terhadap setiap kecurangan dan penyimpangan yang terjadi di SPMB melalui hotline KSP Mendekat.

"KSP ada KSP Mendekat dengan nomor WA (WhatsApp) 0811-4198-88 (atau hubungi) 0811-1933-3888," tutur Dudung di acara Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB RAMAH 2026/2027 yang ditayangkan secara daring melalui YouTube Kemendikdasmen, Kamis (21/5/2026).

Penyampaian Informasi Secara Langsung ke KSP

Melalui KSP Mendekat, Dudung menyebut masyarakat bisa secara langsung menyampaikan keluhan atau persoalan kepadanya. Berbagai persoalan, termasuk SPMB akan dicoba diselesaikan dari sisi KSP.

"Tidak semuanya harus ke Presiden, tidak semuanya persoalan-persoalan yang sepele, yang sebetulnya tuntas di tingkat menengah, ini bisa kita selesaikan dan KSP memandang bahwa SPMB RAMAH merupakan bagian penting dari agenda besar penguatan layanan publik dan pembangunan sumber daya manusia," bebernya.

SPMB 2026/2027 disebutnya merupakan momen yang tepat untuk memperkuat kepercayaan publik dan menegakkan keadilan dalam dunia pendidikan. Kebijakan ini juga ingin memastikan bila tidak ada satu pun anak Indonesia yang tertinggal dalam memperoleh hak pendidikan.

Ia memberikan apresiasi adanya keterlibatan seluruh kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lain dalam mengawasi dan mengawal SPMB 2026/2027. Menurutnya, ini merupakan bentuk nyata bila negara hadir dalam menjaga integritas pelaksanaan SPMB.

"Saya ingin menegaskan bahwa pengawasan yang kuat bukan dimaksudkan untuk menimbulkan ketakutan, tetapi untuk membangun kepatuhan, menjaga keadilan, dan melindungi hak masyarakat," tegas Dudung.

Memang ia mengakui dalam pelaksanaan kebelakang, praktik pelaksanaan penerimaan murid baru di berbagai daerah masih menghadapi tantangan. Tantangan yang dimaksud seperti kecurangan, penyalahgunaan kewenangan, pungutan liar, manipulasi data, dan praktik lain yang mencedari rasa keadilan.

"Jika hal tersebut dibiarkan, maka yang terlukai bukan hanya sistem administrasi pendidikan, tetapi juga masa depan anak-anak Indonesia dan kepercayaan publik terhadap negara," ucapnya.

Berangkat dari hal itu, KSP memandang bila SPMB bukan sekedar program, tapi wujud transformasi tata kelola layanan publik di bidang pendidikan. Pihaknya akan memastikan bila tidak ada anak di Indonesia kehilangan hak karena ketidakadilan sistem.

"Kita ingin memastikan bahwa sekolah menjadi ruang harapan, bukan ruang kecemasan bagi masyarakat," tandasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.