Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual terhadap puluhan santri di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo harus berpusat pada korban, menjamin pemulihan, serta memberikan perlindungan hukum secara menyeluruh.

"Ini merupakan kejahatan yang sangat menyakitkan dan merendahkan martabat kemanusiaan. Karenanya, perhatian utama dalam penanganan kasus ini harus memastikan korban memperoleh perlindungan, pemulihan, keberlanjutan pendidikan, dan jaminan agar kekerasan serupa tidak terulang kembali," kata Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Komnas Perempuan menegaskan keberpihakannya kepada para korban kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan di Kabupaten Pati tersebut.

"Komnas Perempuan memahami besarnya kemarahan publik terhadap kasus ini. Kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan merupakan kejahatan serius yang menimbulkan dampak panjang bagi korban," kata Maria Ulfah Anshor.

Ia mengecam lembaga pendidikan keagamaan/pesantren yang seharusnya menjadi ruang aman bagi santri perempuan justru menjadi ruang terjadinya kekerasan seksual, apalagi korban masih berstatus anak.

Sebelumnya, terjadi dugaan pencabulan terhadap sedikitnya 50 santriwati oleh pendiri sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Para korban umumnya masih duduk di bangku SMP kelas VII hingga IX.

Sebagian dari mereka adalah anak yatim piatu ataupun anak dari keluarga miskin yang menggantungkan pendidikan gratis di pesantren tersebut.

Polresta Pati menetapkan pelaku berinisial AS sebagai tersangka. Namun, AS beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

Penyidik kemudian melakukan pengejaran tersangka yang diduga melarikan diri dari Jawa Tengah hingga ke Jawa Barat dan Jakarta.

Penyidik akhirnya berhasil mengamankan tersangka di Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis (7/5).