Pemerintah Papua Tengah Segera Sikat Tambang Ilegal, Kembalikan Hak Ulayat yang Terampas
Paul Manahara Tambunan May 21, 2026 04:15 PM

 


TRIBUN-PAPUA.COM, NABIRE — Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersiap mengambil langkah tegas untuk menertibkan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang kian menjamur. 

Tidak sekadar menutup, pemerintah daerah berkomitmen mentransformasi tambang ilegal tersebut menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang legal, terstruktur, dan ramah lingkungan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Papua Tengah, Frets James Boray, menyatakan aktivitas tambang ilegal selama ini telah menjadi beban berat bagi daerah.

Selain memicu kerusakan lingkungan yang masif tanpa adanya reklamasi, praktik tersebut juga merampas pendapatan daerah dan negara.

"Ke depan, kami memastikan keterlibatan langsung masyarakat asli Papua dalam mengelola pertambangan rakyat agar tingkat pendapatan mereka meningkat," ujar Frets saat ditemui Tribun Network di ruang kerjanya di Nabire, Kamis (21/5/2026).

Baca juga: Tambang Emas Ilegal Nabire Digerebek, Libatkan WNA China hingga Alat Berat di Hutan Lindung

Sebagai langkah konkret, Pemprov Papua Tengah telah mengusulkan 20 titik WPR kepada Kementerian ESDM.

 Langkah ini diperkuat dengan disahkannya Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat.

Otonomi Izin dan Modernisasi Alat

Perdasi Nomor 6 Tahun 2026 ini membawa sejumlah poin terobosan. Salah satunya adalah klausul "Otonomi Izin".

Jika Menteri ESDM tidak menindaklanjuti usulan WPR yang diajukan dalam waktu tiga bulan, Pemprov Papua Tengah berhak menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) secara mandiri.

Selain itu, regulasi baru ini juga mengizinkan modernisasi berupa penggunaan alat berat dalam skala tambang rakyat, dengan syarat wajib memenuhi kajian teknis dari dinas terkait.

Berdasarkan aturan tersebut, satu dokumen IPR akan mencakup luas maksimal 10 hektare dengan iuran sebesar Rp10 juta per hektare.

Untuk mengatasi kendala modal dan teknologi, pemerintah merumuskan solusi saling menguntungkan (win-win solution) melalui kolaborasi strategis dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan BUMD.

Sesuai amanat perdasi, dokumen IPR wajib dipegang oleh masyarakat adat pemilik hak ulayat melalui wadah koperasi adat.

Sementara itu, BUMN atau BUMD akan masuk sebagai mitra untuk memfasilitasi peralatan mekanis serta memastikan standar operasi yang aman.

"Melalui wadah koperasi adat, masyarakat Papua sebagai pemilik hak ulayat dapat mengelola bisnisnya secara profesional," kata Frets.

Kemitraan ini juga mencakup pengawasan kadar emas dan eliminasi penggunaan bahan kimia berbahaya yang merusak lingkungan.

TAMBANG EMAS ILEGAL - Tampak Satgas PKH saat mengamankan praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan KM 95 Unipo, Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Rabu, (13/5/2026).
TAMBANG EMAS ILEGAL - Tampak Satgas PKH saat mengamankan praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan KM 95 Unipo, Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Rabu, (13/5/2026). (Tribun-Papua.com/Istimewa)

Mengatasi Konflik Horizontal

Terpisah, Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa menegaskan, pemerintah telah mengantongi data akurat mengenai koordinat dan titik-titik pusat aktivitas tambang ilegal di wilayahnya.

Baca juga: Gakkum LHK Tangkap 7 WNA China di Lokasi Tambang Emas Ilegal Nabire, Buru Pemodal Utama

Ia telah menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera turun ke lapangan melakukan penertiban.

Meki mengungkapkan keprihatinannya atas dampak sosial dari praktik PETI. Menurutnya, selain merusak ekosistem yang sulit dipulihkan, aktivitas ilegal ini kerap memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

"Ini tidak boleh dibiarkan terus berlarut-larut. Jadi, harus kita tertibkan secepatnya," tegas Meki dalam siaran persnya, Rabu (6/5/2026).

Setelah penertiban, Pemprov Papua Tengah memastikan tidak akan membiarkan lahan tersebut telantar.

Skema penataan ulang langsung berjalan melalui pemberian IPR kepada masyarakat lokal yang terorganisasi dalam koperasi.

Dalam hal hilirisasi hasil tambang, Pemprov Papua Tengah berencana menjalin kolaborasi dengan PT Mining Industry Indonesia (MIND ID).

Kerja sama ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional, sekaligus menjamin kesejahteraan masyarakat melalui standar industri yang baik.

"Kita ingin semuanya tertata rapi. Tidak ada lagi sekat-sekat kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Urusan ini tidak bisa dilakukan tergesa-gesa, tetapi semua harus terpenuhi, baik itu kepentingan rakyat, daerah, hingga kepentingan nasional," pungkas Meki. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.