BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Pangkalpinang mulai menetapkan pembagian wilayah domisili dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Pembagian wilayah tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penerimaan murid baru melalui jalur domisili sekaligus mengatur pemerataan daya tampung sekolah negeri di Kota Pangkalpinang.
Seksi Peserta Didik dan Pendidikan Karakter Bidang Pembinaan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Al Hatas Cahyadi mengatakan, dalam pelaksanaan SPMB tahun ini terdapat pembagian wilayah domisili yang mengacu pada kecamatan tempat tinggal calon murid.
"Wilayah domisili ini menjadi acuan dalam proses pendaftaran jalur domisili untuk SMP di Kota Pangkalpinang," ujar Hatas, kepada Bangkapos.com, Kamis (21/5/2026).
Ia menjelaskan, wilayah domisili dibagi ke dalam beberapa zona berdasarkan kecamatan.
Domisili 1 meliputi calon murid yang berdomisili di Kecamatan Rangkui.
Kemudian Domisili 2 mencakup wilayah Kecamatan Girimaya.
Selanjutnya Domisili 3 diperuntukkan bagi calon murid dari Kecamatan Bukit Intan.
Sementara Domisili 4 mencakup wilayah Kecamatan Gerunggang dan sebagian wilayah Kecamatan Gabek.
Kemudian Domisili 5 diperuntukkan bagi wilayah tertentu yang telah ditetapkan Dindikbud, sedangkan Domisili 6 meliputi Kecamatan Pangkalbalam.
Meski telah dibagi berdasarkan wilayah domisili, Pemerintah Kota Pangkalpinang juga memberikan sejumlah kebijakan khusus atau keleluasaan bagi beberapa wilayah tertentu untuk memilih sekolah di luar zona domisili utama.
Hatas mengatakan, calon murid yang berada di wilayah Kecamatan Gabek diberikan keleluasaan untuk mendaftar ke SMP Negeri 9 Pangkalpinang.
Selain itu, calon murid dari Kecamatan Bukit Intan dan Kecamatan Rangkui juga diperbolehkan mendaftar ke SMP Negeri 8 Pangkalpinang.
"Kemudian bagi calon murid yang berada di wilayah Kelurahan Selindung Lama diberikan keleluasaan untuk mendaftar di SMP Negeri 4 Pangkalpinang," jelasnya.
Tidak hanya itu, kebijakan khusus juga diberikan bagi calon murid yang tinggal di Kelurahan Taman Bunga.
Mereka diberikan kesempatan untuk mendaftar ke SD Negeri 10 Pangkalpinang guna mempermudah akses pendidikan berdasarkan lokasi tempat tinggal.
Dalam pelaksanaan jalur domisili, seleksi tetap mengacu pada jarak tempat tinggal menuju sekolah tujuan sebagaimana tercantum pada Kartu Keluarga (KK).
"Kalau jaraknya sama, maka akan diprioritaskan usia calon murid yang lebih tua," tegas Hatas.
Ia mengimbau masyarakat untuk memahami wilayah domisili masing-masing sebelum melakukan pendaftaran agar tidak terjadi kesalahan saat memilih sekolah tujuan pada pelaksanaan SPMB 2026. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)