Cara Cek Pajak Kendaraan di Jambi Secara Online
Suci Rahayu PK May 21, 2026 05:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Cara cek pajak kendaraan Provinsi Jambi lewat website bisa di HP atau komputer.

Pengecekan status pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan secara online melalui laman informasi pajak kendaraan bermotor.

Layanan ini disediakan untuk memudahkan wajib pajak mengetahui status pajak kendaraan bermotor (PKB) dan administrasi tanpa harus ke kantor Samsat Jambi.

Cara cara cek pajak kendaraan Jambi:

Pengecekan pajak kendaraan dapat dilakukan secara online lewat HP maupun komputer.

1. Melalui Website Resmi j-SAMSAT Jambi

- Buka browser di ponsel atau laptop Anda.Kunjungi situs j-SAMSAT Jambi

- Pilih menu "Informasi PKB" atau langsung menuju ke halaman j-SAMSAT Info PKB

- Masukkan data kendaraan Anda seperti nomor polisi (plat nomor), nama pemilik, serta tanggal akhir PKB dan STNK

Baca juga: UMKM di Batang Hari Bertambah pada 2025, Usaha Mikro Tembus 13.264 Unit

Baca juga: Rawat Isteri Sakit, Rasyidi Tolak Penempatan Kepsek di Londrang Muaro Jambi

- Klik tombol "Submit" atau "Cek"

- Sistem akan menampilkan rincian biaya pajak, denda (jika ada), dan tanggal jatuh tempo

2. Melalui Aplikasi SIGNAL

- Lakukan pendaftaran akun dan verifikasi data diri Anda

- Tambahkan data kendaraan yang ingin Anda cek

- Pilih menu "Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)" dan informasi mengenai status pajak serta nominal tagihan kendaraan Anda akan muncul. (*)

 

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: UMKM di Batang Hari Bertambah pada 2025, Usaha Mikro Tembus 13.264 Unit

Baca juga: Warga SAD Geruduk Kantor Bupati Merangin, Minta Keadilan Pengelolaan Keramba Ikan Dam Betuk

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.