Siapa Citra Margaretha, Pengusaha Diperiksa KPK Terkait Sugiri Sancoko, Sebut Ada Utang Piutang
Evan Saputra May 21, 2026 04:28 PM

BANGKAPOS.COM -- Inilah sosok Citra Margaretha, pengusaha yang diperiksa KPK terkait kasus Sugiri Sancoko.

Kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah kepala daerah di Indonesia kembali menjadi perhatian publik, terutama setelah munculnya pengembangan baru dalam perkara yang melibatkan Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.

Nama tersebut sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada November 2025, dan hingga kini kasusnya terus berkembang hingga ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Di tengah proses penyidikan tersebut, KPK melakukan penggeledahan di rumah seorang pengusaha bernama Citra Margaretha yang berlokasi di Desa Bangunsari, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, pada Senin (18/5/2026).

Baca juga: Tinggal Tunggu Izin Menpan RB, Pengadilan Negeri Bangka Selatan Segera Beroperasi

Penggeledahan itu sempat mengejutkan warga sekitar karena berlangsung tertutup dengan pengamanan ketat dari aparat. Rumah milik Citra disebut menjadi salah satu titik penting dalam pengembangan kasus aliran dana yang sedang ditelusuri penyidik.

Citra Margaretha Buka Suara

Menanggapi penggeledahan tersebut, Citra akhirnya memberikan penjelasan kepada awak media.

“Teman-teman KPK datang kesini melakukan penggeledahan karena ada pengembangan dari TPPU nya Pak Giri (Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko),” kata Citra, dikutip dari YouTube TribunJatim Official, Rabu (20/5/2026).

Pernyataan itu langsung menarik perhatian publik karena menguatkan dugaan adanya aliran dana dalam perkara yang sedang diusut KPK.

Citra menjelaskan bahwa hubungannya dengan Sugiri Sancoko hanya sebatas hubungan utang piutang. Ia menyebut pinjaman tersebut berkaitan dengan kebutuhan politik saat Pilkada 2024.

Ia juga mengaku sempat diperiksa penyidik terkait mekanisme pengembalian dana tersebut.

“Ya saya ditanya-tanya. Apakah tahu asal pengembalian utang Pak Giri ke Saya,” kata Citra.

Namun, ia menegaskan tidak mengetahui dari mana sumber uang yang digunakan untuk melunasi utang tersebut.

Bahkan, Citra menyebut dirinya tidak ingin terlalu mempersoalkan asal-usul dana pembayaran itu.

“Namanya utang piutang kan saya gak pernah tahu. Mau dia (Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko) dapat korupsi saya ndak pernah peduli. Yang saya tahu dia (Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko) bayar utang ke saya, uang darimana saya ndak perlu tahu,” paparnya.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi sorotan karena dianggap menimbulkan perdebatan publik terkait dugaan sumber dana dalam transaksi tersebut.

Dugaan Utang dengan Bunga

Citra juga mengungkapkan bahwa pinjaman tersebut memiliki kesepakatan bunga sebesar 10 persen, meski ia tidak menyebutkan secara rinci total nilai pinjaman awal.

Ia menyebut, setelah Sugiri Sancoko terpilih sebagai Bupati Ponorogo, sebagian utang tersebut telah dicicil dengan total pembayaran mencapai Rp1,1 miliar.

Rinciannya terdiri dari Rp1 miliar untuk pelunasan utang pokok dan Rp100 juta sebagai bunga pinjaman.

“Intinya saya mengutangi dengan bunga 10 persen. Yang telah dibayar Rp 1 Miliar. Nah Rp 100 jutanya itu bunganya,” sebut Citra.

Ia juga menyampaikan bahwa proses utang piutang tersebut tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui pihak perantara.

“Utangnya lo tidak langsung sama Pak Giri melainkan sama adiknya Elly."

"Itu pun lewat perantara mantan Kepala Dinas Pendidikan Pacitan, Sakundoko,” pungkasnya.

Penggeledahan dan Proses Penyidikan
Dalam proses penggeledahan tersebut, Citra menyebut KPK tidak menemukan barang bukti tambahan di rumahnya. Namun, penyidik disebut tetap menyita satu unit ponsel miliknya untuk kepentingan penyelidikan.

Hingga kini, KPK masih melanjutkan pengembangan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret nama Sugiri Sancoko, termasuk menelusuri kemungkinan aliran dana ke pihak lain.

KPK Sita Bukti Elektronik
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.

“Penggeledahan dari pengembangan penyidikan perkara Ponorogo,” kata Budi melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (19/5/2026), dilansir Kompas.com.

Budi menyebut, dari penggeledahan tersebut, KPK menyita Barang Bukti Elektronik (BBE).

“Dalam giat geledah ini, Penyidik mengamankan barang bukti elektronik (BBE),” ujar dia.

Kasus Bupati Ponorogo

KPK telah menetapkan Bupati Ponorogo nonaktif, Sugi Sancoko sebagai tersangka, Jumat (7/11/2026).

Tak sendiri, ada tiga orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

Tiga tersangka lainnya yakni Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo; Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.

Sugiri diduga menerima suap dari Yunus Mahatma agar posisinya sebagai Direktur RSUD tidak diganti.

KPK menemukan tiga kali penyerahan uang dari Yunus kepada Sugiri yakni:

Februari 2025 sebesar Rp400 juta
April-Agustus 2025 sebesar Rp325 juta
November 2025 Rp500 juta, diserahkan melalui kerabat Sugiri.
KPK juga menyatakan, Sugiri menerima suap dalam paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo dengan menerima fee sebesar Rp1,4 miliar dari Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono.

Selain itu, KPK menemukan Sugiri melakukan penerimaan lain atau gratifikasi sebesar Rp225 juta selama periode 2023-2025 dari Yunus.

Kemudian, uang Rp75 juta dari pihak swasta pada Oktober 2025.

(Bangkapos.com/Tribunnews Maker/Tribunnews)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.