Sosok Bapak dan Anak Tersangka Penyiraman Air Keras Pedagang Tempe di Pacitan, Tuduh Istri Selingkuh
Musahadah May 21, 2026 04:32 PM

 

SURYA.CO.ID, PONOROGO - Ini lah sosok bapak anak, Sayitno (58) dan Ridho Candra Gusti (26), tersangka penyiraman air keras terhadap Eko Susanto, penjual tempe di Pacitan. 

Sayitno dan Ridho menyiram air keras saat Eko Susanto hendak mengambil dagangan ke Pasar Ngadirojo di Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan, Jatim, Rabu (13/5/2026) pagi.

Warga Dusun Plugon, Desa Pagerrejo, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan, Jatim. Korban mengalami luka pada bagian mata, telinga, dan dada usai disiram di jalan pinggir sawah wilayah Desa Wiyoro, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan, Jatim.

Akibatnya, Eko Susanto dilarikan ke  instalasi gawat darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Darsono, Pacitan. 

Pelaku Sayitno dan Ridho akhirnya ditangkap di rumahnya.

Baca juga: Sosok 3 Hakim Militer Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus yang Dilaporkan MA Diduga Langgar Etik

“Kami lakukan penyelidikan mendalam. Menyisir satu per satu lokasi sehingga ditangkap kedua pelaku yang merupakan ayah dan anak ini di rumahnya,” ujar Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Kamis (21/5/2026). 

Siapakah Sayitno dan Ridho Candra Gusti?

Sayitno dan Candra adalah tetangga beda desa dengan korban.

Keduanya warga Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan, Jatim. 

Menurut Ayub, motif tersangka melukai korban adalah dendam pribadi.

"Pelaku mengaku sakit hati setelah mengetahui istrinya diduga memiliki hubungan asmara dengan korban," katanya. 

Tuduhan Sayitno bukan tanpa sebab. Lantaran pada Juni-Juli 2025 lalu pelaku Sayitno curiga terhadap istrinya sering main handphone dengan sembunyi-sembunyi 

“September 2025 korban menanyai istrinya sengan nada keras dan istrinya mengakui telah berselingkuh dengan korban Eko,” pungkasnya.

Selain itu dari hasil pemeriksaan, korban juga disebut memiliki utang yang belum dibayar.

Lanjut Ayub, tersangka sejatinya telah memiliki niat melukai korban sejak April 2025. Namun baru bisa terlaksana pada Rabu (13/5/2026) lalu.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ayub menjelaskan, kedua pelaku berangkat bersama menggunakan sepeda motor Honda Vario.

Ridho bertugas mengendarai motor, sedangkan Sayitno membawa cairan kimia yang digunakan untuk menyerang korban.

Agar dikenali, keduanya memakai helm, penutup wajah, dan jas hujan saat melintas di jalan area persawahan menuju lokasi kejadian.

Setiba di pinggir jalan masuk Desa Pagerejo, Kecamatan Ngadirojo, kedua tersangka berpapasan dengan korban.

Kemudian mereka berbalik dan melewati Jalan tengah sawah masuk Desa Wiyoro, Kecamatan Ngadirojo, untuk menghentikan Eko Susanto,

“Langsung diberhentikan begitu. 'Pak mandek enek titipan' (Pak berhenti ada titipan). Korban turun, rupanya pelaku langsung menyiramkan cairan ke arah korban dan mengenai mata kiri, telinga kiri, dan dada korban,” terangnya.

Korban sempat berusaha melawan dengan menarik helm salah satu pelaku hingga terjatuh.

Namun, kedua tersangka berhasil melarikan diri setelah membuang botol semprot yang digunakan.

“Yang digunakan berisi cairan hydrogen peroxide (H2O2)/cairan untuk mentralkan air tambak udang,” tukas Kapolres Pacitan itu.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 467 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Pengakuan Anak Korban 

Sela Dewi Agustina, anak korban Eko Susanto mengakui sebelum disiram air keras, ayahnya sempat dihentikan orang tak dikenal. 

Dari cerita bapaknya, jelas dia, pelaku mengaku ada titipan. Kemudian menghentikan Eko Susanto di tengah jalan.

“Pelaku mengaku ada titipan. Setelah bapak berhenti, dua orang yang memakai jas hujan dan helm langsung menyiramkan cairan dari dalam botol,” katanya.

Usai kejadian, Eko Susanto menuju Polsek Ngadirojo untuk meminta pertolongan. Pasca itu kemudian dibawa ke Puskesmas Ngadirojo untuk mendapatkan pertolongan.

Setelahnya dilarikan ke  instalasi gawat darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Darsono, Pacitan 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.