Dirut Terra Drone Divonis 1,4 Tahun Penjara Buntut Kebakaran Gedung yang Tewaskan 22 Karyawan
Ni'amu Shoim Assari Alfani May 21, 2026 06:42 PM

- Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus kebakaran gedung yang menewaskan 22 orang karyawan. 

Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (21/5/2026), Michael dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan kurungan penjara.

Majelis hakim menyatakan Michael terbukti lalai dalam penerapan standar keselamatan kerja dan sistem proteksi kebakaran di lingkungan perusahaan. 

Kelalaian tersebut dinilai menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan kebakaran besar hingga menimbulkan korban jiwa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Michael Wisnu Wardhana dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai pihak perusahaan tidak menyediakan sistem mitigasi kebakaran yang memadai, termasuk jalur evakuasi dan alat pemadam kebakaran yang sesuai standar. 

Akibat insiden tersebut, sebanyak 22 karyawan meninggal dunia dan sejumlah lainnya mengalami luka-luka.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. 

Meski demikian, hakim menegaskan bahwa terdakwa tetap harus mempertanggungjawabkan kelalaiannya yang berujung pada jatuhnya korban.

Usai sidang, pihak kuasa hukum Michael Wisnu Wardhana menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.