Jakarta (ANTARA) - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyebut berkas perkara kasus kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur pada akhir April lalu telah rampung.
Perkembangan penyidikan disampaikan Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol. Mariochristy P. S. Siregar dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang digelar Komisi V DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis.
“Saat ini berkas sudah selesai … Dan tidak lama lagi, sudah, kita sudah kirimkan berkas kepada nanti untuk ke jaksa. Karena ini tuntutannya di bawah lima tahun. Jadi, nanti akan langsung dilaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Bekasi Kota,” ucap Mario.
Dia menjelaskan, penyidikan dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Kota Bekasi. Sementara itu, Korlantas Polri mendampingi penyidikan dan membantu olah tempat kejadian perkara (TKP).
Menurut dia, ada dua peristiwa terkait kasus ini, yakni kecelakaan antara kereta rel listrik (KRL) dan taksi daring di perlintasan sebidang sekitar Stasiun Bekasi Timur serta kecelakaan antara KRL dan kereta api jarak jauh.
Dalam penyidikan, imbuh dia, kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya pengemudi taksi daring, masinis KRL, penjaga palang pintu perlintasan kereta, hingga perwakilan agen tunggal pemegang merek kendaraan taksi tersebut.
Kendati demikian, Mario tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai tersangka dalam kasus itu.
Kecelakaan antara Kereta Api Argo Bromo Anggrek (kini KA Anggrek) dan KRL di Stasiun Bekasi Timur terjadi pada Senin (27/4) malam. Sebelum kejadian itu, ada temperan antara KRL dan taksi daring yang mogok di tengah rel pada perlintasan sebidang dekat stasiun.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan 124 orang menjadi korban dalam insiden tersebut. Dari jumlah itu, 16 orang dinyatakan meninggal dunia, sementara 103 korban telah diperbolehkan pulang setelah sempat dirawat di rumah sakit.
“Lima korban masih dirawat,” ucap Dudy yang juga hadir dalam rapat tersebut.





