BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN – Arus masuk hewan kurban dari berbagai penjuru menuju Kabupaten Tanahbumbu mulai meningkat menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.
Kedatangan hewan ternak ini terpantau melalui jalur laut di pelabuhan maupun jalur darat di perbatasan wilayah.
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Selatan menerapkan skema pengawasan ketat melalui Tindakan Karantina Hewan (TKH).
Ketua Tim Karantina Hewan Balai Karantina Kalimantan Selatan, drh Isrokal menjelaskan, proses pengawasan diawali dengan pemeriksaan dokumen sertifikat karantina asal.
Baca juga: Tata Cara Memotong Hewan Kurban Idul Adha Sesuai Syariat Islam, UAH Ingatkan Arah Kiblat
Menurutnya langkah ini bertujuan memastikan keabsahan dokumen, kebenaran jenis dan jumlah hewan, serta hasil uji laboratorium.
Setelah pemeriksaan dokumen, katanya, petugas melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh untuk mendeteksi ada tidaknya gejala klinis penyakit hewan menular.
Menurutnya, beberapa penyakit yang diwaspadai di antaranya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Brucellosis, Lumpy Skin Disease (LSD), antraks, serta Septicaemia Epizootica (SE).
Petugas juga melakukan tindakan perlakuan berupa penyemprotan cairan disinfektan terhadap hewan ternak dan alat angkut demi mencegah timbulnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).
“Apabila seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan hasil pemeriksaan fisik menunjukkan hewan dalam kondisi sehat, Dokter Hewan Karantina akan menerbitkan Sertifikat Pelepasan. Hewan kurban tersebut kemudian diperbolehkan melanjutkan perjalanan menuju kandang pemilik,” katanya, Kamis (21/5/2026).
Bagi para peternak atau pedagang yang memasukkan hewan kurban melalui Pelabuhan Batulicin, sertifikat karantina asal menjadi dokumen wajib yang harus dipenuhi agar legalitasnya terjamin.
Dokumen tersebut nantinya menjadi dasar pelaksanaan TKH sebelum diterbitkannya Sertifikat Pelepasan.
Menghadapi lonjakan arus masuk ini, Balai Karantina Kalimantan Selatan menegaskan tidak mendirikan titik penyekatan atau posko pemeriksaan khusus di perbatasan.
Hal ini dikarenakan seluruh tindakan karantina hewan sudah dipusatkan di pelabuhan, kantor karantina, atau Instalasi Karantina Hewan (IKH).
Mengenai masa isolasi, Karantina Kalimantan Selatan selaku tempat pemasukan tidak memberlakukan masa karantina bagi hewan ternak potong.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Deputi Karantina Hewan Badan Karantina Indonesia Nomor 23 Tahun 2026 tentang Kesiagaan Dini Terhadap Penyebaran HPHK dan Mendukung Kelancaran Distribusi Ternak Menyambut Hari Raya Iduladha.
Berdasarkan aturan tersebut, masa karantina sudah sepenuhnya dilaksanakan di karantina asal sebagai tempat pengeluaran.
Untuk menampung kedatangan ternak, dia menjelaskan fasilitas IKH milik Karantina Kalimantan Selatan yang berada di Kabupaten Tanah Bumbu saat ini dipastikan sangat memadai.
Fasilitas tersebut tercatat memiliki kapasitas tampung hingga 400 ekor sapi, sehingga siap mendukung kelancaran lalu lintas hewan kurban tahun ini.
Pascapenurunan hewan dari pintu masuk wilayah, Balai Karantina terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Setelah Sertifikat Pelepasan diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina, pengawasan dan pemantauan kesehatan hewan selanjutnya diserahkan kepada Pejabat Otoritas Veteriner (POV) di dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten Tanahbumbu.
Baca juga: Pemprov Kalsel Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Memadai, Tak Ada Laporan Terserang Virus
Drh. Isrokal mengimbau masyarakat Tanah Bumbu agar lebih teliti saat membeli hewan kurban. Warga diminta memastikan bahwa hewan yang akan dibeli telah melalui proses karantina resmi dan dinyatakan sehat.
“Bukti kepatuhan tersebut dapat dilihat dari kepemilikan Sertifikat Pelepasan Karantina serta Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan,” katanya.
Pihak karantina juga mengajak para pelaku usaha untuk proaktif melaporkan dan memeriksakan lalu lintas hewan kurban mereka di Kantor Karantina Kalimantan Selatan Satuan Pelayanan Batulicin, yang beralamat di Jalan Pelabuhan Ferry Batulicin, Kabupaten Tanahbumbu. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad fikri syahrin)