TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Langkah YMR (29), residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Kaimana, Papua Barat, akhirnya terhenti.
Pelaku yang diketahui beraksi sejak 2021 hingga 2026 itu ditangkap Tim Opsnal Polres Kaimana pada 15 April 2026.
Kapolres Kaimana AKBP Satria Dwi Dharma menjelaskan, penangkapan dilakukan saat YMR hendak menjual satu unit sepeda motor tanpa surat kepada calon pembeli.
Pelapor Baja (bukan nama asli) merasa curiga karena kendaraan yang ditawarkan tidak dilengkapi dokumen resmi, sehingga melaporkan hal tersebut kepada polisi.
“Karena curiga, Baja kemudian menghubungi Tim Opsnal Polres Kaimana. Saat didatangi, pelaku mengakui motor yang dijual merupakan hasil curian,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Kaimana, Kamis (21/5/2026).
Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke ruang tahanan Polres Kaimana untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Tim Opsnal Polres Kaimana Tangkap Residivis Usai Curi Handphone
Dari hasil pemeriksaan, YMR mengaku melakukan pencurian seorang diri pada malam hari dengan cara merusak stop kontak kendaraan menggunakan obeng.
Kapolres menyebut, sejak 2021 hingga 2026, pelaku telah melakukan delapan kali pencurian dengan modus serupa di sejumlah lokasi berbeda.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
Sebagian kendaraan hasil curian telah dikembalikan kepada pemilik sah setelah diverifikasi dengan surat resmi. Sementara beberapa unit diketahui dijual ke Timika.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Ayat 1 huruf E KUHP Jo Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres menambahkan, YMR merupakan residivis karena pernah menjalani hukuman 10 bulan penjara pada 2021 atas kasus serupa.