Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong akhirnya mengeluarkan keputusan terkait nasib puluhan tenaga honorer yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan tahap II formasi Tahun Anggaran 2024, namun belum juga dilantik.
Sebanyak 50 kelulusan calon PPPK tersebut resmi dibatalkan setelah melalui proses koordinasi dan verifikasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pembatalan itu tertuang dalam Pengumuman Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 810/430/BID.II-BKPSDM/2026 tentang Pembatalan Kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahap I dan II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Formasi Tahun Anggaran 2024.
Dalam pengumuman yang ditandatangani Sekretaris Daerah Rejang Lebong, Iwan Sumantri, disebutkan bahwa keputusan tersebut berdasarkan Surat Direktur Pengadaan dan Mutasi ASN Badan Kepegawaian Negara Nomor 1434/B-MP.01.01/SD/D.II/2026 tanggal 12 Maret 2026.
Selain itu, keputusan tersebut juga mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara.
Hasil Verifikasi Tidak Memenuhi Syarat
Kepala BKPSDM Rejang Lebong melalui Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dheny Rizkiansyah mengatakan, sebelumnya Pemkab Rejang Lebong telah melakukan koordinasi intensif dengan BKN terkait status para peserta tersebut.
Menurutnya, selama beberapa bulan terakhir proses koordinasi terus dilakukan karena terdapat sejumlah kendala administrasi yang harus diverifikasi lebih lanjut.
“Ini memang yang sebelumnya belum dilantik, Petunjuk terkait status mereka akhirnya keluar setelah proses koordinasi dan verifikasi dilakukan selama beberapa bulan,,"jelas Dheny.
Ia menjelaskan, dari hasil verifikasi yang dilakukan bersama BKN, ditemukan sejumlah dokumen dan persyaratan administrasi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan seleksi PPPK.
Karena itu, proses pelantikan terhadap puluhan honorer tersebut tidak dapat dilanjutkan.
Meski demikian, Pemkab Rejang Lebong memastikan keputusan tersebut telah melalui tahapan koordinasi dan kajian sesuai aturan yang berlaku.
"Ada permasalahan administrasi, sehingga hasil verifikasi dianggap tidak memenuhi persyaratan seleksi dan akhirnya dibatalkan kelulusannya,"ungkap Dheny.
Total PPPK Dilantik
Oleh karena itu, hanya ada 1.413 PPPK yang dilantik dari hasil seleksi formasi TA 2024. Rinciannya sebanyak 1.106 dari tahap pertama dan 307 dari tahap kedua. Sedangkan untuk 50 orang yang belum dilantik, kelulusannya dibatalkan sehingga tidak akan ada pelantikan lanjutan. Rinciannya 32 orang dari tahap pertama dan 18 orang dari tahap kedua.
"Jadi totalnya ada 50 orang yang dibatalkan, itu 32 orang dari tahap pertama dan 18 orang dari tahap kedua,"tutup Dheny.