Baca juga: Polsek Balikpapan Utara Masih Melakukan Penyelidikan Kasus Pengeroyokan di Jl Suprapto Karang Jati
Kapendam menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada malam hari tanggal 30 Maret 2026 dan bermula dari insiden antar pengendara di kawasan traffic light Kebun Sayur, Balikpapan Barat.
"Pengendara sepeda motor bersama rekannya menyalip kendaraan yang berada di depannya dan hampir terjadi serempetan," ujar Kapendam, Kamis (21/5/2026).
Setelah kejadian tersebut, kendaraan yang hampir terserempet kemudian mengejar kedua pengendara hingga ke kawasan SPBU Karang Anyar.
Di lokasi tersebut, salah satu pengendara berhasil meninggalkan lokasi, sementara satu lainnya sempat terlibat perselisihan.
Kapendam menjelaskan bahwa keributan tersebut kemudian berujung pada aksi pemukulan sebelum akhirnya situasi ramai oleh warga sekitar.
"Terjadi perselisihan yang disertai pemukulan, kemudian situasi mulai ramai sehingga pihak yang terlibat meninggalkan lokasi," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan aksi pembegalan, melainkan perselisihan antar sesama pengguna jalan yang berujung keributan.
Meski demikian, Kodam VI/Mulawarman memastikan bahwa personel yang diduga terlibat dalam keributan tersebut tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan saat ini sedang dalam tahap penyidikan oleh Pomdam VI/Mulawarman.
"Saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Pomdam VI/Mulawarman," pungkasnya.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Pimpinan Redaksi Tribun Kaltim, Manajer Online, News Manager, dan seorang reporter.
Baca juga: Kodam VI/Mulawarman Klarifikasi Insiden di Balikpapan, Tegaskan Bukan Aksi Pembegalan
Dengan adanya klarifikasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa peristiwa yang terjadi bukan merupakan aksi pembegalan, melainkan perselisihan antar sesama pengendara di jalan raya yang berujung keributan.
Situasi keamanan dan ketertiban di Kota Balikpapan hingga saat ini tetap aman dan kondusif.
Meski demikian, terhadap personel yang diduga terlibat dalam keributan tersebut tetap dilakukan proses penyidikan oleh Pomdam VI/Mulawarman sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)