Pemuda Banyumas Tanam Sabu di Sawah, Dipasarkan ke Cilacap
khoirul muzaki May 21, 2026 08:14 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Upaya peredaran narkotika jenis sabu dengan modus disembunyikan di area persawahan berhasil dibongkar jajaran Satresnarkoba Polresta Cilacap dalam pengungkapan kasus narkoba lintas wilayah Banyumas dan Cilacap.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Cilacap.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo mengatakan informasi dari warga langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan intensif di lapangan.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Ipda Galih, Kamis (21/5/2026).

Penyelidikan tersebut akhirnya mengarah pada penangkapan dua tersangka berinisial R (26) dan A (28) di wilayah Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap, Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kedua pria yang merupakan warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas itu diamankan saat diduga hendak memindahkan lokasi penyimpanan sabu dari Desa Notog, Kecamatan Patikraja, menuju wilayah Sampang, Cilacap.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik dan dilakban serta sejumlah barang bukti lain berupa telepon genggam, sepeda motor, hingga uang tunai Rp550 ribu.

Baca juga: Seruan Demo Mahasiswa Purwokerto : Prabowo Gagal Jaga Amanah Reformasi

Ipda Galih mengungkapkan, para pelaku menggunakan modus tidak biasa untuk mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu di area persawahan.

“Modus para pelaku yakni menyimpan sabu dengan cara ditanam di area persawahan agar tidak mudah diketahui petugas,” kata Ipda Galih.

Pengembangan kasus kemudian membawa polisi pada penangkapan tersangka D (27) yang diduga menjadi pengendali jaringan peredaran sabu lintas wilayah Banyumas dan Cilacap.

Polisi juga mengungkap bahwa tersangka D merupakan residivis kasus narkotika yang kembali terlibat dalam peredaran sabu.

“Saudara D ini merupakan residivis kasus narkotika dan diduga berperan sebagai pengendali dalam peredaran lintas wilayah tersebut,” jelas Ipda Galih.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka D mengaku membeli sabu dari seseorang dengan harga Rp4,75 juta melalui sistem transfer.

Setelah transaksi dilakukan, tersangka menerima titik lokasi pengambilan barang melalui pesan aplikasi percakapan berwarna hijau.

Sabu tersebut kemudian diambil di wilayah Karanglewas, Purwokerto Barat, sebelum dibawa menuju wilayah Cilacap untuk diedarkan kembali.

Dalam aksinya, tersangka D juga memerintahkan R dan A untuk mengambil serta memindahkan paket sabu dengan imbalan sebesar Rp300 ribu.

Ipda Galih menegaskan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti bahwa jaringan narkotika terus mencari berbagai cara untuk menghindari pengawasan aparat.

“Mereka mencoba berbagai modus untuk mengelabui petugas, termasuk dengan menyimpan barang haram di area persawahan,” ujarnya.

Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Cilacap.

“Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat sehingga kasus ini bisa terungkap,” kata Ipda Galih Secahyo.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Polresta Cilacap juga memastikan akan terus memperkuat pengawasan serta penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tegas Ipda Galih. (ray)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.