TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Broker proyek di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan beberapa tersangka korupsi alat praktik SMK, dijatuhi hukuman penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (20/5/2026) malam.
Empat terdakwa tersebut, yakni Rudy Wage Soeparman, Wawan Setiawan, Endah Susanti, dan Zainul Havis.
Dari keempatnya, dua terdakwa utama yaitu Rudy Wage Soeparman dan Wawan Setiawan mendapat vonis lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi menyatakan:
1. Rudy Wage Soeparman, yang berperan sebagai perantara alias broker proyek.
Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama primair.
Rudy Wage dijatuhi pidana 7 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan JPU Kejati Jambi. Sebelumnya dia dituntut 5 tahun enam bulan dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan penjara 180 hari serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar.
2. Wawan Setiawan, pemilik PT Indotec Lestari Prima.
Dia dijatuhi vonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan.
Wawan juga mendapat hukuman membayar uang pengganti Rp6,5 miliar subsider 1 tahun 6 bulan kurungan.
Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut pidana 5 tahun penjara. Wawan tetap dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp6,5 miliar.
3. Endah Susanti, pemilik PT Tahta Djaga Internasional.
Dia divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Kejati Jambi yaitu 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta serta membayarkan uang pengganti sebesar Rp389 juta.
4. Zainul Havis, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Dia divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Zainul Havis juga membayar uang pengganti Rp205 juta subsider 2 bulan.
Uang titipan sebesar Rp110 juta yang sebelumnya diserahkan terdakwa ditetapkan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
Putusan Zainul Havis juga lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Jambi, 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta serta uang pengganti Rp205 juta di mana sebelumnya dia telang menyerahkan uang ke penyidik Rp 110 juta sehingga sisa Rp95 juta.
Masih Pikir-pikir
Usai persidangan, Widarty Susy Atmanti, penasihat hukum terdakwa Wawan Setiawan, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim.
Menurutnya, sejumlah fakta penting yang terungkap dalam persidangan tidak dijadikan pertimbangan dalam putusan.
“Banyak fakta persidangan yang menurut kami tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim,” ujarnya.
Atas putusan tersebut, seluruh terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula pada tahun anggaran 2022, saat Dinas Pendidikan Provinsi Jambi melaksanakan kegiatan pengadaan peralatan praktik utama DAK fisik SMK dengan pagu anggaran sekitar Rp62,1 miliar.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk 30 paket pengadaan alat praktik SMK di Provinsi Jambi.
Para pelaku menggunakan e-katalog dijadikan kedok, sementara alat praktik yang dikirim tidak sesuai spesifikasi, di bawah standar/rusak.
Akibat tindakan korupsi tersebut, terjadi kerugian negara Rp21,8 miliar.
Selain empat terdakwa tersebut, kasus juga melibatkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, dan mantan Kabid SMK, Bukri. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Detik-detik Jembatan Dermaga Sungai Landak Tanjabbar Ambruk, 2 Pekerja Las Belum Ditemukan
Baca juga: Sulap Limbah Jadi Pakan Ikan, Mahasiswa UNJA Juara 1 National Business Plan Competition 8 di NTB