Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengusulkan penambahan kuota Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang bersumber dari APBN sebanyak 57.512 jiwa kepada pemerintah pusat.
Usulan tersebut disampaikan langsung Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas saat beraudiensi dengan Menteri Sosial Syaifullah Yusuf di kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Audiensi dilakukan sebagai upaya memperluas cakupan jaminan kesehatan bagi masyarakat Pringsewu yang masuk kategori kurang mampu namun belum terdaftar sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan dari pemerintah pusat.
Dalam pertemuan itu, Riyanto menyampaikan bahwa usulan penambahan kuota ditujukan bagi warga Kabupaten Pringsewu yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1–5 dan belum memiliki perlindungan jaminan kesehatan.
“Pemerintah Kabupaten Pringsewu berharap pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial dapat memberikan penambahan kuota PBI JK APBN bagi masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan, sehingga pelayanan kesehatan dapat lebih optimal,” kata Riyanto.
Menurutnya, langkah audiensi langsung dengan Kementerian Sosial merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memperjuangkan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya akses layanan kesehatan bagi kelompok rentan dan berpenghasilan rendah.
Riyanto menegaskan sektor kesehatan menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah.
Karena itu, koordinasi dengan pemerintah pusat akan terus dilakukan agar masyarakat kurang mampu memperoleh akses layanan kesehatan secara merata.
Sementara itu, audiensi berlangsung bersama jajaran Kementerian Sosial dan membahas kebutuhan perlindungan sosial di daerah.
Pemerintah pusat disebut memberikan perhatian terhadap aspirasi yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Pringsewu terkait perluasan penerima PBI JK APBN.
Pemerintah Kabupaten Pringsewu berharap usulan tambahan kuota tersebut dapat segera ditindaklanjuti sehingga masyarakat yang masuk DTSEN desil 1–5 dan belum memiliki jaminan kesehatan dapat memperoleh perlindungan melalui program PBI JK APBN.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)