Kelompok Tani di Makassar Kini Bisa Dapat Bibit dan Media Tanam, Ini Caranya
Saldy Irawan May 21, 2026 09:22 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar, Aulia Arsyad, menjelaskan tata cara pengajuan bantuan bibit dan fasilitas pengembangan urban farming bagi kelompok masyarakat di Kota Makassar.

‎Menurut Aulia, proposal pengajuan bantuan pada dasarnya tidak memiliki format baku yang rumit. 

‎Kelompok cukup mencantumkan identitas kelompok, lokasi kegiatan, serta jenis bantuan yang dibutuhkan.

‎“Proposal itu sebenarnya standar saja. Nama kelompoknya, lokasinya, jenis bantuannya apa, mau tanam apa, butuh bibit atau benih apa,” ujarnya.

‎Ia mengatakan, kebutuhan utama yang umumnya diajukan kelompok urban farming adalah media tanam seperti tanah subur, kompos, dan polybag. 

‎Selain itu, kelompok juga dapat mengusulkan bantuan bibit maupun benih sesuai komoditas yang akan dikembangkan.

‎Namun, Aulia menegaskan bahwa pengajuan bantuan harus dilakukan melalui Kelompok Wanita Tani (KWT) atau kelompok tani yang memiliki administrasi jelas dan diketahui pihak kelurahan.

‎“Yang pasti harus ada KWT atau kelompok tani. Itu disahkan oleh lurah,” katanya.

‎Jika lahan yang digunakan merupakan milik warga atau tokoh masyarakat setempat, kelompok diwajibkan membuat surat perjanjian pinjam pakai antara pemilik lahan dengan KWT atau kelompok tani.

‎Menurut Aulia, surat pinjam pakai tersebut minimal berlaku selama lima tahun untuk memastikan keberlanjutan program urban farming.

‎“Biasanya kendalanya, kalau lahannya sudah dibersihkan dan mulai bagus, tiba-tiba diminta kembali sama pemiliknya. Makanya sekarang kami minta ada perjanjian pinjam pakai minimal lima tahun,” jelasnya.

‎Selain melampirkan surat pinjam pakai, proposal juga harus disertai data anggota kelompok beserta fotokopi KTP. 

‎Jumlah anggota dalam satu kelompok ditetapkan minimal 20 orang, mulai dari ketua hingga anggota.

‎“Tidak boleh kurang dari 20 orang. Itu memang ketentuan dari pusat,” tuturnya.

‎Setelah proposal diajukan, Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar akan melakukan survei lapangan untuk menilai kelayakan lokasi dan jenis kegiatan yang diajukan kelompok.

‎Survei dilakukan agar bantuan yang diberikan sesuai dengan kondisi lahan dan potensi pengembangan urban farming di wilayah tersebut.

‎“Jangan sampai mereka minta budidaya ikan, ternyata lahannya tidak mencukupi. Bisa jadi lebih cocok untuk pertanian. Jadi memang harus disurvei dulu kelayakannya,” jelasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.