TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Anggota Komisi I DPRD Riau, Ayat Cahyadi, menanggapi rencana mutasi 307 ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Riau serta 77 kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Menurut Ayat, mutasi tersebut merupakan kewenangan kepala daerah yang tentunya sudah melalui berbagai pertimbangan dan hasil monitoring serta evaluasi dari pemerintah daerah.
"Ini kewenangan kepala daerah. Plt Gubernur tentu sudah punya pertimbangan-pertimbangan juga dari hasil monitoring dan evaluasi kenapa dilakukan mutasi,"ujar Ayat, Kamis (21/5/2026).
Ia mengatakan, khusus untuk mutasi kepala sekolah, pemerintah diharapkan benar-benar memperhatikan efektivitas dan efisiensi penempatan agar berdampak terhadap kemajuan dunia pendidikan di Riau.
Ayat menilai penempatan kepala sekolah juga perlu mempertimbangkan domisili dan kondisi pribadi masing-masing pejabat yang dimutasi. Pasalnya, kepala sekolah SMA dan SMK di bawah kewenangan provinsi bisa ditempatkan di seluruh wilayah Riau.
"Jangan sampai misalnya domisilinya di Pekanbaru, lalu ditempatkan jauh seperti di Inhil. Walaupun sama-sama di Riau, tetap harus memikirkan tempat tinggal dan sebagainya. Ini perlu pertimbangan matang," katanya.
Selain kepala sekolah, Ayat juga menyoroti ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Riau yang akan dimutasi. Ia berharap kebijakan tersebut tidak mengganggu efektivitas pelayanan dan kinerja di masing-masing komisi DPRD Riau.
Baca juga: Gedung DPRD Riau Sepi Jelang Pemindahan Ratusan Pegawai, ASN: Sudah Malas Ngantor
Menurutnya, selama ini komunikasi antara pimpinan DPRD Riau dengan pemerintah daerah tetap berjalan meski seluruh ASN di Sekretariat DPRD berada di bawah kewenangan gubernur sebagai pembina kepegawaian.
"Yang penting setelah mutasi ini jangan sampai mengganggu kinerja di komisi-komisi. Kalau pegawainya sama sekali baru, tentu perlu belajar lagi dan itu bisa menghambat pekerjaan,"ujarnya.
Ayat menambahkan, jika hasil monitoring dan evaluasi menunjukkan adanya pelanggaran atau persoalan yang tidak bisa ditoleransi, maka mutasi menjadi hak prerogatif kepala daerah.
Namun jika ASN tersebut masih bisa dibina dan tetap membantu kinerja DPRD, hal itu menurutnya juga perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.
( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)