TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works, Wahyudi Djafar mengatakan pelarangan menonton film dapat melanggar hak asasi manusia (HAM), khususnya kebebasan berekspresi.
Hal itu disampaikan Wahyudi saat membahas perlindungan kebebasan berekspresi di ruang digital dalam Kelas Jurnalis HAM di Green Forest Resort, Cihideung, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (21/05/2026).
Menurutnya, perlindungan kebebasan berekspresi juga mencakup karya film dan konten digital.
“Nah, Pasal 17 (International Covenant on Civil and Political Rights atau ICCPR) ini bicara tentang privasi yang tadi menjadi ekstensi kaitannya dengan komunikasi digital dan juga sudah diadopsi oleh sejumlah resolusi Majelis Umum PBB,” kata Wahyudi.
Ia lalu menyinggung soal perlindungan terhadap film dalam aturan HAM internasional.
Baca juga: Masyarakat Sipil Nobar Pesta Babi, Sudirman Said: Negara Distributor Keadilan Bukan Mesin Elektoral
“Termasuk juga film gitu dikatakan tegas di situ, substansi hukum itu juga dilindungi gitu kan,” ujarnya.
“Jadi kalau kemarin ada isu-isu pelarangan nonton film (Pesta Babi) dan sebagainya itu melanggar Pasal 19 ICCPR kira-kira gitu,” sambung Wahyudi.
Ia menjelaskan Pasal 19 ICCPR mengatur soal kebebasan berekspresi, termasuk hak menyampaikan dan menerima informasi.
Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita adalah film dokumenter investigatif karya kolaborasi Dandhy Dwi Laksono dan antropolog Cypri Paju Dale.
Film berdurasi 95 menit ini menyoroti dampak Proyek Strategis Nasional (PSN) terhadap perampasan ruang hidup dan hak ulayat masyarakat adat di Papua Selatan.