Sidang Praperadilan Arinal Djunaidi, Henry Yosodiningrat Soroti Legalitas Audit BPKP Lampung
soni yuntavia May 21, 2026 10:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kuasa hukum mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Henry Yosodiningrat, menyampaikan replik atas jawaban Kejaksaan Tinggi Lampung dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (21/5/2026). 

Sidang tersebut terdaftar dengan nomor perkara 08/Pid.Pra/2026/PN Tjk.

Dalam persidangan, Henry menegaskan seluruh dalil yang telah disampaikan dalam permohonan praperadilan tetap menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan kembali ditegaskan dalam replik. 

Ia juga menyatakan pihak pemohon menolak seluruh dalil termohon, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya.

Henry menyoroti dasar penetapan tersangka terhadap Arinal Djunaidi yang menggunakan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara (LHAP) dari BPKP Perwakilan Lampung.

Menurutnya, Kejati Lampung tidak menjelaskan secara konkret alat bukti yang menunjukkan adanya perbuatan pidana, unsur kesengajaan (mens rea), hubungan kausal dengan kerugian negara, maupun legalitas kerugian negara yang dijadikan dasar penetapan tersangka.

“Termohon hanya menyebut adanya penyelidikan, penyidikan, saksi, ahli, surat, dan barang bukti, tetapi tidak menguraikan alat bukti mana yang membuktikan keterlibatan pemohon,” ujar Henry di persidangan.

Ia menilai penggunaan audit BPKP tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menurutnya menegaskan kewenangan audit kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana diatur dalam Pasal 23E ayat (1) UUD 1945.

Henry juga menyinggung bahwa penetapan tersangka terhadap Arinal dilakukan pada 28 April 2026, setelah putusan MK tersebut dibacakan pada 2 Maret 2026.

Selain itu, pihak termohon disebut masih menggunakan dasar hukum KUHAP baru, padahal perkara telah berjalan sejak diterbitkannya surat perintah penyidikan pada 17 Oktober 2024.

Menurutnya, ketentuan peralihan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyebut perkara yang masih dalam proses penyidikan harus tetap diselesaikan berdasarkan KUHAP lama, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Dalam repliknya, Henry juga mengutip Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, relevan, dan mengarah secara personal kepada tersangka, bukan sekadar memenuhi jumlah formal alat bukti.

Pihak pemohon turut menilai Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 yang dijadikan dasar oleh termohon tidak dapat dimaknai sebagai pemberian kewenangan konstitusional kepada BPKP untuk menetapkan kerugian negara.

Putusan tersebut, menurut Henry, hanya mengatur koordinasi KPK dengan berbagai lembaga, termasuk BPKP.

Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap Arinal Djunaidi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pemohon juga meminta agar penahanan terhadap Arinal dibatalkan serta memerintahkan Kejati Lampung mengeluarkannya dari tahanan.

Kasus yang menjerat Arinal Djunaidi berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17,2 juta.

Selain itu, pemohon meminta pemulihan hak, harkat, dan martabat Arinal Djunaidi atas tindakan hukum yang telah dilakukan terhadap dirinya.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra ) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.