BPBL Batam Pilih Lepasliarkan 100 Ribu Benih Lobster Hasil Ungkap Ditreskrimsus Polda Kepri
Septyan Mulia Rohman May 21, 2026 10:07 PM

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam memastikan sekitar 100 ribu ekor Benih Bening Lobster (BBL) hasil pengungkapan kasus penyelundupan oleh Polda Kepri telah dilepasliarkan ke habitat alaminya. 

Langkah tersebut dinilai menjadi pilihan terbaik untuk menyelamatkan sumber daya laut Indonesia sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem lobster.

Kepala BPBL Batam, Ipong Adi Guna mengatakan, pelepasliaran dipilih karena kondisi benih lobster masih hidup dan membutuhkan penanganan cepat agar tingkat kelangsungan hidupnya tetap tinggi.

“Dalam kondisi sekarang keputusan terbaik adalah dilepasliarkan supaya setelah diamankan ini bisa langsung diselamatkan sebagai salah satu sumber daya alam Indonesia,” ujar Ipong, Kamis, (21/5/2026). 

Menurutnya, BPBL Batam bersama pihak terkait telah menentukan titik lokasi terbaik untuk pelepasliaran benih lobster tersebut.

Hal itu penting agar benih dapat kembali berkembang di habitat yang sesuai.

Ipong menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Permen KP Nomor 5 Tahun 2020, benih lobster hasil tangkapan ilegal yang masih hidup diprioritaskan untuk dilepasliarkan.

Sementara opsi budidaya hanya dapat dilakukan apabila tersedia sarana dan kesiapan teknis yang memadai.

“Kalau untuk dibudidayakan memang ada kualifikasi tertentu. Harus siap tempat dan penanganannya. Dalam kondisi sekarang secara teknis pilihan terbaik adalah pelepasliaran,” katanya.

Ia mengungkapkan, BPBL Batam saat ini juga menampung sekitar 20 ribu benih lobster dengan biaya pemeliharaan berkisar Rp20 ribu hingga Rp40 ribu.

Selain membutuhkan fasilitas khusus, benih lobster juga memiliki daya tahan terbatas setelah ditangkap dari alam.

“Benih lobster ini bisa bertahan hidup tanpa makan sekitar tiga sampai lima hari. Kalau pigmentasinya sudah berubah menjadi hitam atau abu-abu biasanya mulai lemah, sehingga memang perlu perlakuan khusus,” jelasnya.

Ipong juga menegaskan bahwa benih bening lobster tidak diperbolehkan untuk diekspor sesuai regulasi yang berlaku.

“Sesuai Permen KP Nomor 5, BBL tidak diperbolehkan untuk diekspor. Pemanfaatannya hanya untuk budidaya dan kebutuhan lokal,” tegasnya.

Anggota Ditreskrimsus Polda Kepri sebelumnya menggagalkan penyelundupan sekitar 100 ribu ekor benih lobster di kawasan Mega Legenda 2, Batam Kota, Rabu (20/5/2026).

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti tujuh koli kardus berisi koper yang digunakan untuk menyamarkan pengiriman benih lobster.

Benih lobster tersebut diduga dikirim dari Jakarta menuju Batam melalui kargo pesawat udara sebelum rencananya diselundupkan ke luar negeri melalui Singapura. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.