- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai lembaga yang berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian negara.
Lembaga antirasuah ini mewanti-wanti bahwa kebijakan tersebut berisiko menyulitkan dan menghambat proses penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.
Menyikapi putusan MK, KPK saat ini masih melakukan kajian internal dan terus membuka jalur komunikasi dengan berbagai lembaga peradilan maupun aparat penegak hukum lainnya.
"Jadi, kami melakukan pengkajian pada tingkat kelembagaan di KPK oleh Biro Hukum, kemudian komunikasi dengan pihak Mahkamah Konstitusi-nya, kemudian kita juga ke Mahkamah Agung, dan kita juga ke pihak BPK dan ke APH (aparat penegak hukum) yang lain," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (20/5/2026).
Asep mengingatkan bahwa hambatan proses penegakan hukum sangat mungkin terjadi jika perhitungan kerugian negara hanya bergantung pada satu pintu.
Ia memprediksi akan terjadi penumpukan atau antrean panjang pengajuan audit dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga KPK yang dilimpahkan ke BPK.
Keterbatasan jumlah auditor dikhawatirkan tidak akan sebanding dengan banyaknya beban perkara yang harus ditangani.
"Tapi pada dasarnya tentunya jangan sampai menyusahkan ya, menyusahkan proses penegakan hukum itu sendiri. Kenapa? Karena menurut teman-teman juga, teman-teman di BPK, kalau untuk meng-cover seluruh perhitungan kerugian keuangan negara yang diajukan oleh seluruh aparat penegak hukum, baik di Kepolisian, Kejaksaan, maupun di KPK, itu akan sangat banyak antrean itu dan tidak mungkin atau mengingat sumber daya manusia yang ada di BPK itu tidak akan terlayani gitu," terang Asep menegaskan kekhawatirannya.