Baca juga: Sungai Gemuruh Meluap akibat Hujan Deras, Puluhan Rumah dan Sawah di Paiker Terendam Air
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Kebijakan baru Presiden Prabowo Subianto yang mewajibkan ekspor komoditas kelapa sawit dan batu bara melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mulai 1 Juni 2026, mengejutkan kalangan dunia usaha. Hingga saat ini, para pelaku usaha mengaku belum memahami petunjuk teknis regulasi tersebut.
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyatakan belum dapat memberikan penilaian objektif karena belum menerima detail aturan tertulis.
Ketua Bidang Pengembangan SDM GAPKI, Sumarjono Saragih, mengungkapkan bahwa ketidaktahuan ini membuat para pengusaha di daerah diliputi ketidakpastian.
"Pengusaha belum paham kebijakan baru tersebut. Saat ini kami hanya bisa berdoa saja," ujar Sumarjono singkat saat dikonfirmasi, Kamis (21/5/2026).
Kondisi serupa terjadi di sektor pertambangan. Ketua Asosiasi Pengusaha Batubara Sumatera Selatan (Sumsel), Andi Asmara, belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi mengenai kesiapan para eksportir batu bara di daerah terkait pemberlakuan aturan ini.
Menanggapi polemik tersebut, pengamat ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Palembang, Amidi, menilai kebijakan ini merupakan langkah progresif pemerintah untuk memperkuat pengawasan Devisa Hasil Ekspor (DHE) serta memastikan dana sektor Sumber Daya Alam (SDA) tetap berputar di dalam negeri.
"Selama ini ada indikasi sekitar 60 persen ekspor SDA masih terlalu bebas, sehingga devisanya kerap diparkir di luar negeri oleh eksportir. Lewat Danantara, pemerintah ingin mengoptimalkan penerimaan negara dan memperbaiki tata kelola agar lebih transparan," jelas Amidi.
Selain itu, intervensi BUMN ini dinilai bertujuan untuk mencocokkan nilai pelaporan ekspor dengan harga pasar riil, guna menghindari praktik under-invoicing (pelaporan nilai ekspor lebih rendah).
Meski tujuannya baik untuk menyelamatkan devisa negara, Amidi mengingatkan pemerintah agar segera membuka ruang komunikasi dan duduk satu meja dengan para asosiasi pengusaha sebelum tenggat waktu 1 Juni.
"Pemerintah harus intensif melakukan sosialisasi dan mediasi. Jangan sampai niat baik meningkatkan pendapatan negara justru mengganggu iklim investasi dan keberlangsungan usaha para eksportir akibat minimnya koordinasi," pungkasnya.
Baca juga: Breaking News: Tujuh Warga Muara Enim Sumsel Tersambar Petir, Satu Meninggal Dunia