Kabupaten Serang, Banten (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan penyuapan di sektor swasta masuk dalam pembahasan terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) oleh DPR RI.
“Karena kan itu bagian daripada hal yang diamanahkan dalam UNCAC (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption) dan sudah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat memberikan keterangan di Kabupaten Serang, Banten, Kamis.
Selain itu, dia mengharapkan DPR RI turut membahas perdagangan pengaruh yang merupakan salah satu jenis korupsi. Berdasarkan laman Pusat Edukasi Antikorupsi, perdagangan pengaruh terjadi ketika seseorang yang tidak memiliki kewenangan mencoba memengaruhi kebijakan pihak eksekutif ataupun legislatif.
Sementara itu, dia mengatakan KPK sudah menyerahkan dokumen rekomendasi pembaruan UU Tipikor kepada Kementerian Hukum.
"Dokumennya sudah kami sampaikan ke Kementerian Hukum. Nanti sama-sama akan dikoordinasikan," katanya.
Adapun, pemberian rekomendasi tersebut dilakukan pada Februari 2026.
Sebelumnya, pada 18 Mei 2026, Badan Legislasi DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat umum bersama Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Romli Atmasasmita, pakar hukum Firman Wijaya, dan mantan Wakil Ketua KPK Amien Sunaryadi.
Rapat tersebut dalam rangka pemantauan dan peninjauan pelaksanaan UU Tipikor serta membahas penghitungan kerugian keuangan negara pascaputusan Mahkamah Konstitusi.





