SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis satu tahun delapan bulan kepada terdakwa pencuri perhiasan emas dan perak di sebuah toko.
Terdakwa bernama Iga Delia Mawagi dianggap bersalah mencuri berbagai perhiasan emas dan perak yang diperkirakan seberat 100 suku dengan nilai Rp60 juta.
Sisa perhiasan dijual terdakwa kembali ke tempat dirinya mencuri .
Dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing, S.H., M.H., menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga: Respons SPPG Majasari Dapur MBG di Prabumulih Usai Dituding Mencuri Gas Kota
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan kurungan selama satu tahun dan delapan bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Kamis (21/5/2026).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Agustina menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Berdasarkan dakwaan JPU, perbuatan terdakwa dilakukan 21 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Gedung Basement Toko Golden King's Palembang, Jalan Pasar 16 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang.
Terdakwa datang dengan melancarkan modus sebagai pembeli.
Memanfaatkan kelengahan pelayan toko yang sedang melayani pembeli lain, terdakwa diam-diam mengambil berbagai perhiasan perak sepuh, emas berupa gelang, kalung, cincin dan anting digasak oleh terdakwa.
Perhiasan tersebut kemudian dimasukkan terdakwa ke dalam tas hitam miliknya sebelum meninggalkan toko.
Kemudian terdakwa membawa perhiasan tersebut ke Kabupaten Musi Rawas lalu menjual sebagian perhiasan dengan nilai Rp63,2 juta.
Terdakwa malah kembali ke toko yang ia curi keesokan hari untuk menjual sisa perhiasan.
Sehingga menimbulkan kecurigaan pegawai toko, karena tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan.
Saat memeriksa rekaman CCTV, pemilik toko menunjukkan detik-detik saat terdakwa beraksi.
Terdakwa akhirnya mengaku dan diserahkan pihak toko ke Polrestabes Palembang.