Pemkab Aceh Jaya Copot Keuchik karena Belum Ajukan APBG Tahap I
Faisal Zamzami May 21, 2026 11:03 PM

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya resmi memberhentikan seorang keuchik dari jabatannya setelah gampong yang dipimpinnya menjadi satu-satunya di daerah tersebut yang belum mengajukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahap I tahun 2026.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana (DPMPKB) Aceh Jaya, Dahrial Saputra, mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah dalam menjaga kelancaran administrasi pemerintahan desa dan pelayanan masyarakat.

“Dari total 172 gampong di Aceh Jaya, hanya satu desa yang belum mengajukan APBG Tahap I hingga batas waktu yang telah ditentukan,” ujar Dahrial, Kamis (21/5/2026).

Ia menjelaskan, keterlambatan pengajuan APBG berdampak langsung pada pencairan dana desa serta pelaksanaan berbagai program yang menyentuh kebutuhan masyarakat.

Sebelum keputusan pemberhentian diambil, pemerintah daerah telah melakukan pembinaan dan pengawasan secara bertahap. DPMPKB bahkan telah mengirimkan tiga kali surat teguran kepada keuchik bersangkutan, namun tidak direspons dengan penyelesaian administrasi yang diperlukan.

“Pemerintah daerah menilai yang bersangkutan tidak mampu menjalankan tugas pemerintahan gampong secara optimal karena kewajiban administrasi tidak kunjung diselesaikan,” katanya.

Baca juga: Kasus Korupsi APBG, Mantan Keuchik di Bireuen Divonis  3 Tahun 6 Bulan Penjara

Dahrial menegaskan, APBG memiliki peran penting dalam mendukung jalannya roda pemerintahan desa, termasuk pembayaran insentif aparatur gampong, imam masjid dan meunasah, Tgk Seumeubeut, bantuan langsung tunai (BLT), hingga kebutuhan operasional pemerintahan desa.

“Jika APBG tidak diajukan dan dana tidak dapat dicairkan, maka pelayanan dan hak masyarakat ikut terdampak,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kondisi ekonomi masyarakat yang tengah menghadapi tekanan inflasi, terutama menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.

Karena itu, pemerintah desa dituntut lebih cepat dan disiplin dalam menyelesaikan administrasi agar perputaran ekonomi masyarakat tetap berjalan.

“Menjelang hari besar keagamaan, masyarakat membutuhkan kepastian pencairan anggaran dan keberlangsungan program desa. Kepentingan masyarakat tidak boleh terganggu akibat kelalaian aparatur gampong,” tegasnya.

Pemkab Aceh Jaya berharap peristiwa ini menjadi perhatian bagi seluruh pemerintah gampong agar lebih tertib dalam pengelolaan administrasi dan anggaran desa demi mendukung pembangunan serta pelayanan masyarakat secara maksimal. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.