Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEJI - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menyayangkan pernyataan Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono soal penangkapan 9 WNI oleh otoritas Israel.
Pasalnya, Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono menyebut penangkapan 9 Warga Negara Indonesia (WNI) oleh otoritas Israel bukan penculikan atau penyanderaan.
Sugiono meluruskan, kapal yang membawa bantuan kemanusiaan itu di-intercept atau dicegat karena tentara Israel melarang kapal apapun masuk ke wilayah itu.
Baca juga: Misi ke Gaza Berujung Penangkapan 9 WNI, Idrus Marham Desak Prabowo Pimpin Diplomasi Pembebasan
"Saat ini bukan kasus penculikan atau penyanderaan," ujar Sugiono kepada awak media di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2025).
"Ini kasus kapal yang membawa bantuan kemanusiaan ini di-intercept, karena memang mereka melarang, Israel melarang kapal apapun masuk ke wilayah tersebut untuk kepentingan apapun," sambungnya.
Pernyataan Menlu Disayangkan
Juwana menyayangkan, Menlu Sugiono meluruskan istilah "Penculikan" atau "Penyanderaan" menjadi "Pelarangan".
Pasalnya, istilah “Pelarangan” justru membenarkan tindakan yang dilakukan oleh otoritas Israel seolah otoritas tersebut memiliki kewenangan karena berada di wilayah perairannya.
Padahal, Juwana menilai, kejadian tersebut menurut berbagai media internasional berada di laut lepas yang merupakan perairan internasional.
“Di perairan internasional negara tidak diperbolehkan untuk melakukan upaya penegakan hukum, terlebih lagi penegakan kedaulatan,” kata Juwana dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).
Berbeda dengan Menlu Sugiono, sejumlah negara menyebut tindakan Israel sebagai tindakan yang tidak sah dan menjurus pada pembajakan di laut (illegal act of piracy).
Pelurusan istilah oleh Menlu Sugiono sangat disayangkan karena sebagai pejabat yang bertanggung jawab masalah luar negeri seolah Indonesia membenarkan tindakan yang dilakukan oleh Israel.
“Ini bertentangan dengan hukum internasional, bahkan suara publik di Indonesia yang sangat marah dengan tindakan Israel melakukan proses hukum terhadap relawan yang tergabung dalam Sumud Flotilla untuk misi kemanusiaan,” pungkasnya. (m38)