TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah kembali memperlihatkan satu anomali birokrasi yang layak dipikir ulang.
Sebanyak 551 calon kepala sekolah SMA sederajat se-Sulsel sudah melewati proses seleksi.
Tidak singkat.
Tidak sederhana.
Ada ujian.
Ada tahapan.
Ada tim seleksi yang bekerja.
Dan tim ini bukan orang sembarangan.
Ada Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD, hingga Ketua Dewan Pendidikan Sulsel Prof Dr Arismunandar.
Dia mantan Rektor UNM dan Pakar Pendidikan.
Waktu dipakai.
Energi dikeluarkan.
Anggaran negara berjalan.
Tetapi di ujung jalan, hasil akhirnya kembali ke satu meja: gubernur.
Di sinilah publik mulai bertanya.
Kalau pada akhirnya keputusan tetap berada pada penilaian tahap akhir gubernur, lalu apa sesungguhnya fungsi tim seleksi?
Apakah tim seleksi sekadar penyaring administratif?
Ataukah hanya memberi legitimasi awal sebelum keputusan politik-administratif ditentukan di tahap akhir?
Pertanyaan ini penting.
Sebab pendidikan terlalu serius untuk dikelola dengan logika yang membingungkan.
Kita tentu memahami posisi gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Dalam sistem ASN, kepala daerah memang memiliki otoritas akhir.
Itu sah.
Itu aturan.
Tetapi otoritas tidak boleh membuat proses meritokrasi terasa kabur.
Sebab sejak awal, negara sedang bergerak menuju tata kelola ASN berbasis sistem merit: berbasis kompetensi, rekam jejak, integritas, dan hasil evaluasi objektif.
Bahkan aplikasi digital seperti I-Mut BKN dibuat justru untuk mengurangi ruang subjektivitas dan memperkuat transparansi.
Maka ketika hasil seleksi masih harus melalui “penilaian akhir” yang belum sepenuhnya terukur di mata publik, pertanyaan tentang konsistensi meritokrasi menjadi wajar.
Apalagi gubernur menyebut ada tiga ukuran tambahan: hasil TKA, capaian lulusan perguruan tinggi, serta integritas.
Masalahnya, bukankah ukuran-ukuran itu mestinya sejak awal sudah menjadi bagian dari instrumen tim seleksi?
Kalau iya, maka semestinya hasil tim seleksi cukup menjadi dasar penetapan.
Kalau tidak, maka logikanya perlu diluruskan.
Tidak elok negara mengeluarkan anggaran membentuk tim seleksi, mengumpulkan pejabat tinggi, menjalankan ujian berlapis, tetapi pada akhirnya proses substantif kembali diulang di ruang yang berbeda.
Birokrasi pendidikan jangan dibuat seperti lomba lari estafet yang garis akhirnya terus dipindahkan.
Dalam kasus ini, pemerintah provinsi perlu menjelaskan dengan terang kepada publik: di mana batas kerja tim seleksi dan di mana ruang diskresi gubernur.
Karena transparansi bukan hanya soal hasil, tetapi juga tentang kejelasan proses.
Baca juga: Babak baru, Hasil Seleksi 551 Nama Calon Kepsek Diserahkan ke Gubernur
Lebih penting lagi, kepala sekolah bukan sekadar jabatan administratif.
Mereka adalah penentu atmosfer pendidikan.
Penjaga kualitas sekolah.
Penentu budaya belajar.
Salah memilih kepala sekolah, dampaknya bisa terasa bertahun-tahun.
Wassalam.(*)