TRIBUN-TIMUR.COM - Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa, Abdullah Sirajuddin, diperiksa penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Gowa selama hampir 12 jam, Rabu (20/5/2026).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan izin resmi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Abdullah ke Mapolres Gowa didampingi kuasa hukumnya sekira pukul 11.30 Wita.
Ia baru meninggalkan ruang penyidik sekira pukul 22.43 Wita.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menyatakan pemeriksaan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi.
"Jadi kami ambil keterangannya dan beberapa pegawai juga," katanya, Kamis (21/5/2026).
Informasi dihimpun Tribun Timur, pemeriksaan dilakukan di ruang penyidik Tipikor Polres Gowa.
Sejumlah pertanyaan dilontarkan penyidik terkait perkara yang tengah ditangani.
Usai diperiksa, Abdullah tampak keluar pada malam hari.
Ia mengenakan jaket dengan penutup kepala.
Abdullah juga memilih irit bicara saat meninggalkan lokasi pemeriksaan.
Kuasa hukum Abdullah, Muhammad Asrul, mengatakan kliennya hadir memenuhi panggilan polisi sebagai bentuk sikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.
“Jadi catatan penting malam ini bahwa kedatangan klien kami sebagai bentuk kooperatif terhadap kepolisian, dan posisinya masih sebagai saksi,” ujar Asrul.
Meski demikian, Asrul belum bersedia menjelaskan lebih jauh mengenai pokok perkara yang sedang ditangani penyidik Tipikor Polres Gowa.
“Adapun pokok perkara karena sudah pro justicia, biarkan penyidik nanti yang sampaikan,” katanya.
Ia juga enggan membeberkan materi pemeriksaan yang ditanyakan kepada kliennya selama hampir 12 jam menjalani pemeriksaan.
“Ada banyak pertanyaan. Kalau terkait apa, itu biarlah penyidik nanti yang sampaikan,” katanya.
Dokumen Perizinan
Sebelumnya, polisi menggeledah Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Rabu (20/5/2026) sore.
Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Gowa geledah kantor tersebut selama lebih dari dua jam.
Kantor Perkimtan Gowa berada di Jl Beringin Nomor 8, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu.
Lokasinya tak jauh dari rumah jabatan Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah Gowa.
Pantauan wartawan Tribun Timur di lokasi, sejumlah personel Tipikor Polres Gowa mulai memasuki area kantor pada pukul 15.00 Wita.
Sekira lima polisi bersenjata lengkap tampak berjaga di pintu gerbang kantor selama proses penggeledahan berlangsung.
Petugas juga terlihat membawa boks kosong ke dalam kantor Perkimtan Gowa sebelum melakukan pemeriksaan sejumlah ruangan.
Suasana kantor sepi dari aktivitas pegawai.
Di halaman kantor hanya terlihat kendaraan roda dua, mobil dinas, dan kendaraan milik penyidik terparkir.
Beberapa pegawai Perkimtan Gowa mengenakan pakaian Korpri berada di dalam kantor.
Ada pula pegawai sesekali memantau situasi dari balik jendela gedung.
Penggeledahan berlangsung hingga sekira pukul 17.10 Wita.
Usai penggeledahan, sejumlah penyidik keluar dari kantor sambil membawa dokumen yang dimasukkan ke dalam boks putih.
Penyidik mengenakan rompi Unit Tipikor Polres Gowa, masker, serta sarung tangan saat membawa barang bukti tersebut menuju kendaraan mereka.
Berkas-berkas diamankan diduga berkaitan dengan dokumen perizinan.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Gowa untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Penggeledahan dipimpin Plt Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman, bersama Kanit Tipikor Polres Gowa, Ipda Agus.
Proses penggeledahan juga mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap yang mengenakan masker dan kacamata.(*)