Polisi Geledah Kantor Wali Kota Parepare, Legislator Mulai Cicil Pengembalian Kerugian Negara
Abdul Azis Alimuddin May 22, 2026 12:08 AM

PAREPARE, TRIBUN - Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Parepare memasuki babak baru.

Polisi menggeledah Kantor Wali Kota Parepare untuk mencari dokumen penting, Selasa (19/5) lalu.

Di saat bersamaan, Polres Parepare memastikan segera mengumumkan tersangka.

Sejumlah legislator pun mulai mencicil pengembalian kerugian negara berdasarkan temuan BPK.

“Hitungan dari BPKP sementara jalan. Kami mencari dokumen terkait, sesuai dengan dokumen yang diminta oleh BPKP,” kata Kanit Tipidkor Polres Parepare, Iptu Syamzah, Kamis (21/5/2026).

Dari hasil penggeledahan ruangan bagian hukum Pemkot Parepare, penyidik sita sejumlah dokumen berkaitan dugaan korupsi tunjangan rumah anggota DPRD Parepare periode 2021 hingga 2025.

Penggeledahan berlangsung hingga malam hari.

Penyidik fokus menyisir ruangan bagian hukum karena terdapat perubahan mekanisme pengajuan dokumen tunjangan perumahan DPRD dibanding periode sebelumnya.

Menurut Syamzah, pada periode sebelumnya pengajuan administrasi dilakukan melalui bagian keuangan pemerintah daerah.

Sementara saat ini proses appraisal dilakukan langsung oleh DPRD.

“Tunjangan perumahan DPRD. Surat yang diajukan itu kalau sekarang untuk appraisal dilakukan di DPRD. Kalau zaman wali kota dulu yang mengajukan dari bagian keuangan,” ujarnya.

Meski enggan merinci dokumen diamankan, polisi memastikan ada barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut.

“Kalau barang bukti yang disita, tetap ada,” tegasnya.

Di tengah proses penyidikan, sejumlah anggota DPRD Parepare mulai mengembalikan dana tunjangan yang dianggap sebagai kelebihan pembayaran.

Pengembalian dilakukan dengan pola berbeda-beda.

Ada legislator yang sudah melunasi seluruh pengembalian.

Ada pula yang masih mencicil.

Sebagian lainnya bahkan belum mengembalikan sama sekali.

“Iya, ada yang sudah lunas, ada yang sementara nyicil, ada juga yang belum,” kata Syamzah.

Ia mengungkapkan, nilai pengembalian harus dibayar sejumlah anggota dewan mencapai ratusan juta rupiah.

Nilai itu dihitung berdasarkan akumulasi pembayaran tunjangan rumah sejak 2021 hingga Mei 2025.

“Kalau ditotal selama empat tahun, mulai 2021 sampai Mei 2025, jadi ada yang segitu,” ujarnya.

Dari informasi dihimpun, anggota DPRD Parepare menerima tunjangan rumah sekira Rp 8 juta per bulan atau sekira Rp 60 juta per tahun.

Proses Pengembalian

Anggota DPRD Parepare Andi Muh Fudail membenarkan proses pengembalian dana tersebut sedang berjalan.

Namun, ia mengaku tidak semua anggota dewan mampu mengembalikan dalam sekali pembayaran tunai.

“Kalau saya pribadi mengembalikan sesuai hasil appraisal. Hanya memang kami tidak punya uang tunai secara langsung, jadi direspons sesempatnya,” katanya.

Fudail menilai anggota DPRD hanya menerima tunjangan sesuai nominal yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali).

Menurutnya, dasar pembayaran tunjangan tersebut merupakan produk aturan resmi pemerintah daerah.

“Di DPRD kan kami hanya menerima saja. Dasarnya Perwali, angka itu yang kami terima,” ujarnya.

Ia juga meminta agar polemik hukum lebih diarahkan pada pengujian regulasi yang menjadi dasar pembayaran tunjangan.

“Kalau mau melihat letak kesalahan atau benang merahnya, silakan uji di Perwalinya,” tegasnya.

Sementara itu, Polres Parepare memastikan kasus ini segera memasuki tahap penetapan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muhammad Saleh mengatakan proses penyidikan sudah berjalan dan tinggal menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP Sulsel.

“Pasti ada tersangka. Ini sudah tahap penyidikan dan sementara perhitungan BPKP,” kata Saleh.

Menurut dia, setelah hasil audit diterima, penyidik akan melakukan gelar perkara di Polda Sulsel.

“Kita gelar perkaranya di Polda kalau kasus Tipidkor,” ujarnya.

Polisi menemukan adanya selisih atau dugaan kelebihan pembayaran tunjangan rumah anggota DPRD Parepare.

Nilainya disebut mencapai dua kali lipat dari angka yang seharusnya diterima.

Sejak penyelidikan dimulai pada 2025, penyidik telah memeriksa sekitar 60 saksi.

Mereka terdiri dari anggota DPRD aktif, mantan anggota DPRD, hingga aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Parepare.

Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mengurai proses penganggaran tunjangan rumah yang bersumber dari Perwali pada masa pemerintahan sebelumnya.

“Terkait perkembangan perkara, kami sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 60 orang saksi,” katanya.

Selain legislator, sejumlah pegawai pemerintah daerah juga telah dimintai keterangan.

“Ada juga beberapa pegawai dari Pemkot Parepare yang sudah kami mintai keterangan,” ujar Indra.

Mantan anggota DPRD Parepare, Satria mengaku telah memenuhi panggilan penyidik memberikan klarifikasi.

Ia menyebut tunjangan rumah tersebut diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang diperkuat dengan Perwali.

“Tunjangan perumahan itu diberikan berdasarkan Undang-undang dan dikuatkan Perwali,” katanya.

Kapolres Parepare menegaskan, status pengembalian uang oleh anggota DPRD tetap akan dikaji secara yuridis setelah hasil audit BPKP keluar.

“Nanti kita lihat apakah yang sudah dikembalikan anggota dewan ini masuk dalam perhitungan kerugian negara,” ujar Indra.

Polres Parepare memastikan proses penanganan kasus dilakukan secara terbuka melalui mekanisme gelar perkara.

“Kalau sudah ada hasil dari BPKP, kita akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan para pihak terkait,” katanya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.