Seorang wisatawan asal Singapura berurusan dengan polisi setelah nekat masuk ke area terlarang di Gunung Sanbangsan, pulau Jeju, lalu tersesat saat mendaki.
Jeju Self-Governing Police Agency pada Selasa kemarin mengumumkan bahwa pihaknya sedang menyelidiki pria berusia 60 tahun berinisial A atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan dan Pemanfaatan Warisan Budaya.
Turis Singapura itu diketahui memasuki zona terlarang Gunung Sanbangsan di kawasan Andeok-myeon, Kota Seogwipo, sekitar pukul 19.48 waktu setempat sehari sebelumnya. Saat berada di jalur pendakian, dia kehilangan arah dan kemudian melaporkan kondisi darurat.
Melansir , Kamis (21/5/2026) tim dari pemadam kebakaran yang melakukan pencarian berhasil mengevakuasinya menggunakan helikopter sekitar pukul 22.00 atau sekitar dua jam setelah laporan diterima. Dan kondisinya dipastikan selamat.
Gunung Sanbangsan merupakan kawasan warisan budaya nasional Korea Selatan dengan status Scenic Site No. 77. Sebagian area gunung ditutup untuk umum karena dinilai rawan longsor batu dan kecelakaan jatuh.
Pemerintah setempat menetapkan kawasan tersebut sebagai zona terlarang hingga 31 Desember 2031. Pengunjung hanya diperbolehkan berjalan dari area loket tiket menuju Kuil Sanbanggulsa di pertengahan gunung.
Di luar jalur itu, seluruh area dilarang dimasuki. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Warisan Budaya Korea Selatan, orang yang masuk tanpa izin ke zona terlarang dapat dikenai hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga 20 juta won (Rp 234 juta)
Meski pembatasan sudah berlaku sejak 2012, kasus pendaki yang masuk secara ilegal masih terus terjadi. Pada September 2023, dua perempuan dewasa juga sempat diselamatkan menggunakan helikopter setelah tersesat di dekat tebing akibat memasuki area terlarang Gunung Sanbangsan.
Keduanya kemudian menjalani proses persidangan. Tahun lalu, sembilan orang lainnya juga tertangkap masuk secara ilegal setelah mengikuti jalur yang muncul di aplikasi pendakian.





