TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Biro Perekonomian Sumut berinisial FIS ditangkap Polrestabes Medan karena Diduga menggunakan Vape yang mengandung narkotika.
Menanggapi itu, Gubernur Sumut Bobby Nasution mengatakan, pihaknya sudah mengetahui dan mendengar informasi tersebut.
Bobby Nasution menegaskan, apabila terbukti dan hukuman pidananya di atas dua tahun maka Pemprov Sumut bisa langsung memberi sanksi pemecatan.
"Di Sekda ataupun BKD kita minta di sanksi tegas. Kalau perlu pemberhentian, kita berhentikan. Namun tadi kita sampaikan, kalau aturan dari ASN nya ya , apalagi dia ASN bukan PPPK atau PPPK paruh waktu. Kalau hukuman dijatuhkan di atas 2 tahun bisa kita pecat,"tegasnya saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (21/5/2026).
Namun, jikapun nantinya tidak mendapatkan hukuman berat, kata Bobby maka akan diberi peringatan secara tegas
"Kalau bisa nanti dihukum berat aja sekalian, baru kita mention sudah kita ingatkan masih melanggar pecat aja. Saya minta pecat saja," ucapnya
Disinggung Wacana pembuatan perda larangan menggunakan vape karena banyak penyalahgunaan narkotika, Bobby menegaskan masih dalam pembahasan dengan DPRD Sumut.
"Sudah kita bahas dengan DPRD, karena ini pengajuan (Larangan Penggunaan vape). Nanti kita ada Ranperda nya. Saya sudah minta Sekda untuk ajukan ke DPRD. Tapi, karena belum dimasukkan ke agenda, sebelumnya kita minta dimasukkan di tahun ini biar kita terbahas dan diputuskan tahun ini,"jelasnya.
Saat ini, kata Bobby, Pemprov Sumut masih menunggu dari Polrestabes Medan untuk proses hukumnya.
"Kita masih menunggu dari Polres, tapi kita minta tadi kalau memang dijatuhi hukuman hukuman saja seberat beratnya,"ucapnya.
Diketahui, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan, kembali mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Kali ini, pelaku yang diamankan pada Selasa (19/5/2026) kemarin merupakan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas Pemprov Sumut.
Pria berinisial FIS ini, ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika berupa vape narkoba atau yang kini dikenal dengan nama pod getar.
Pelaku yang diketahui merupakan jebolan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini ditangkap di kosnya, di kawasan Kecamatan Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan pria berusia 25 tahun itu diketahui merupakan warga Kabupaten Batubara.
Dirinya selama ini berdinas di Pemprov Sumut dicurigai warga sekitar karena sering menerima paket mencurigakan.
"Dari informasi ini, kita kembangkan dan kita temukan pelaku yang merupakan oknum ASN membawa paket berisikan roti tawar. Tapi setelah dicek, di dalamnya diselipkan satu unit cartridge vape narkoba," ujar Rafli, Kamis (21/5/2026
Saat digeledah, ditemukan satu unit cartridge pod getar berlogo Batman yang diselipkan di tumpukan roti tawar.
Terkait dengan peran FIS dalam kasus vape narkoba ini, Rafli menyebut pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Masih kita kembangkan dari mana pelaku mendapatkan cartridge ini, untuk bisa kita lanjutkan menangkap pemasok pod getar ini," jelasnya.
(Cr5/tribun-medan.com)