TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tumpukan buku tabungan, kartu ATM berbagai bank, sertifikat investasi, mesin penghitung uang hingga perangkat komputer berjajar di ruang konferensi pers Mako Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Banyumanik, Kota Semarang, pada Kamis (21/5/2026).
Bahkan, plang panjang bertuliskan “KOPERASI BAHANA LINTAS NUSANTARA” juga dipampang di depan meja barang bukti.
Barang-barang itu menjadi bukti terbongkarnya skema ponzi berkedok koperasi bernama Bahana Lintas Nusantara (BLN).
Koperasi tersebut diduga telah menghimpun dana dari para anggotanya mencapai Rp 4,6 triliun.
Di balik kasus itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng telah menetapkan dua tersangka utama.
Salah satu tersangka, yakni Nicholas Nyoto Prasetyo (54), warga Kota Salatiga, yang merupakan ketua Koperasi BLN periode 2018–2025.
Satu tersangka lainnya, Dalyati (55), seorang perempuan, yang merupakan kepala cabang BLN Salatiga.
Kedua tersangka menjadi aktor dalam penghimpunan dana masyarakat melalui berbagai program simpanan dengan janji keuntungan tinggi yang belakangan diduga menggunakan pola “gali lubang tutup lubang” atau skema ponzi.
Tercatat, total korban diperkirakan mencapai 41 ribu orang yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Sementara total transaksi yang tercatat mencapai sekitar 160 ribu kali transaksi sejak 2018 hingga 2025, dengan perputaran uang mencapai Rp 4,6 triliun.
“Program yang ditawarkan tampak menggiurkan dan menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, namun tidak memiliki izin penghimpunan dana dari otoritas jasa keuangan,” kata Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto.
100 persen
Penyidik mengungkap, BLN menawarkan sejumlah produk simpanan kepada masyarakat.
Satu di antara yang dianggap paling diminati yakni program Sipintar atau Simpanan Pintar Bayar.
Melalui program itu, masyarakat dijanjikan keuntungan 4,17 persen setiap bulan selama 24 bulan.
Dalam promosi yang disebarkan kepada anggota, dana nasabah disebut bisa berkembang hingga 100 persen pada tahun kedua.
Minimal investasi dipatok Rp 1,2 juta dan maksimal mencapai Rp 2 miliar.
Selain Sipintar, koperasi itu juga menawarkan program Sijangkung, Simapan, Sirutplus hingga Si Indah dengan pola keuntungan tetap yang disebut penyidik tidak rasional dan tidak didukung usaha riil yang transparan.
Dalam laporan penyidikan, Nicholas diduga mengetahui bahwa kegiatan penghimpunan dana tersebut tidak memiliki dasar usaha yang sehat.
Penyidik menduga, dana anggota baru dipakai untuk membayar keuntungan anggota lama.
“Perannya dapat dikualifikasikan sebagai pihak yang menginisiasi atau setidaknya membiarkan praktik penghimpunan dana yang menyimpang dan berpotensi melanggar hukum,” imbuh Djoko.
Sementara tersangka Dalyati disebut aktif mengajak masyarakat bergabung dalam program Sipintar dan mengarahkan dana korban masuk ke rekening-rekening penampung yang telah disiapkan.
Sebagai kepala cabang, Dalyati diduga menerima komisi antara 0,5 persen hingga 1,5 persen dari nominal dana masyarakat yang masuk ke program tersebut.
Korban bermunculan
Kasus itu mulai terendus setelah gelombang pengaduan korban bermunculan sepanjang 2025.
Sejumlah kantor cabang BLN mendadak berhenti beroperasi ketika para anggota mulai menuntut pencairan dana.
“Sekarang (BLN) sudah tutup sejak tahun 2025 karena sebelumnya banyak pengaduan, banyak masyarakat yang komplain,” ujar Djoko.
Menurut dia, jaringan BLN sempat berkembang ke berbagai provinsi di Indonesia, sebelum akhirnya aktivitasnya dihentikan aparat.
“Di Bali, Kalimantan, semua menjadi korban, (uangnya) tidak kembali,” katanya.
Penyidik kini telah menyegel sejumlah kantor dan menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Langkah asset tracing dilakukan bersama PPATK, OJK, Satgas PASTI, Kejaksaan, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kami terus berupaya tracing aset berkaitan dengan aset-aset yang dimiliki para pelaku dari hasil kejahatan,” kata Djoko.
Polda Jateng juga telah meminta pemblokiran 132 rekening yang terkait dengan pengurus koperasi dan perusahaan terafiliasi.
Dari jumlah itu, 105 rekening dibekukan PPATK, 16 diblokir Polri, satu dibekukan OJK, sementara 10 lainnya disebut sudah ditutup.
Belum melapor
Di Jawa Tengah, penyidik mencatat terdapat 17 cabang BLN. Tiga cabang terbesar yang kini menjadi fokus penyidikan berada di Salatiga, Boyolali, dan Solo Raya.
Cabang Salatiga disebut memiliki 11.999 penyimpan dana, Boyolali 1.200 orang, dan Solo Raya 2.435 orang.
Namun angka itu diyakini belum menggambarkan jumlah korban sebenarnya.
Pendamping sekaligus kuasa hukum sembilan korban BLN, Zainal Abidin Petir menyebut, banyak korban masih takut melapor karena khawatir uang mereka tidak akan kembali bila para pelaku dipenjara.
“Korban itu berharap uangnya kembali. Banyak yang tidak mau melapor karena takut ketika pelaku dipenjara uangnya tidak dikembalikan,” ujar dia.
Zainal mengaku mewakili sembilan korban dengan total kerugian sekitar Rp 2 miliar.
Nilai investasi para korban bervariasi, mulai Rp 30 juta hingga Rp 500 juta per orang.
Dia menyebut korban selama ini hanya diberi janji pengembalian dana tanpa realisasi.
“Selalu memberikan harapan, janji-janji akan dikembalikan. Sampai sekarang PHP (pemberi harapan palsu—Red),” katanya.
Menurut dia, langkah Polda Jateng menggandeng berbagai lembaga negara menjadi harapan baru bagi korban agar aset yang tersisa bisa diamankan dan dikembalikan.
“Saya minta Krimsus betul-betul bekerja maksimal untuk mengamankan aset-aset supaya bisa dikembalikan kepada para korban,” imbuhnya. (Reza Gustav)