TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Modus kejahatan zaman sekarang memang makin kreatif dan bikin geleng-geleng kepala.
Di Sleman, seorang mahasiswa asal Boyolali menggasak motor Yamaha Nmax milik teman yang dikenalnya melalui media sosial.
Pelaku berinisial BAS (25) itu itu mengelabuhi korbannya dengan modus mengajak memancing malam-malam.
Bukannya membawa joran, pelaku justru sukses "menjebak" korban di minimarket dengan modal menyuruh membelikan roti dan minuman, lalu kabur membawa motor korbannya.
Namun pelarian pelaku akhirnya berakhir setelah polisi menangkapnya di wilayah Klaten.
Kini BAS harus merasakan dinginnya udara di balik jeruji penjara.
Kapolsek Mlati, Kompol Edi Mulyono mengungkapkan kasus curanmor ini menimpa warga Gamping berinisial ADN (22).
Korban melaporkan kasus yang dialaminya ke polisi pada Senin (6/4/2026) silam.
Kasus pencurian sepeda motor yang dialami oleh korban ini bermula saat korban dan pelaku sepakat bertemu dan memancing di Sungai Sempor sekitar pukul 23.00 WIB.
Setelah bertemu di lokasi, pelaku mulai melancarkan akal bulusnya dengan membatalkan rencana mancing.
Pelaku saat itu mengajak korban pergi ke minimarket Alfamart di Jalan Magelang, Glondong, Sendangadi, Mlati, Sleman.
Posisi pelaku sebagai pengemudi motor sedangkan korban membonceng.
"Sesampainya di Alfamart, pelaku meminta korban masuk untuk membeli minuman dan roti. Setelah selesai membeli, korban keluar, ternyata pelaku dan sepeda motor korban sudah tidak ada," kata Edi, didampingi Kanit Reskrim Polsek Mlati, AKP Farid Noor, dan Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, Kamis (21/5/2026).
Baca juga: Penangkapan Pengedar Narkotika di Secang Magelang, Temukan Sabu dan Tembakau Sintetis
Mengetahui motornya dan pelaku sudah tidak ada di parkiran, korban langsung berusaha mencari ke sekitar.
Namun keberadaan pelaku dan motornya tetap tidak ditemukan.
Korban akhirnya baru sadar kalau telah menjadi korban pencurian sehingga langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Mlati.
Tak butuh waktu lama, setelah melakukan serangkaian penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku.
Pelaku BAS ditangkap di wilayah Klaten, Jawa Tengah, beserta barang bukti sepeda motor korban yang belum sempat dijual karena rencananya akan digunakan sendiri oleh pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut dan belum pernah tersangkut kasus hukum di wilayah hukum Polda DIY.
Meski demikian, polisi memastikan bahwa aksi penggelapan ini sudah direncanakan matang oleh pelaku sejak awal.
"Jadi aksi pelaku ini sudah diniatkan. Sepeda motor mau dipakai sendiri. Saat ditangkap, motornya juga masih dipegang oleh pelaku. Belum sempat dijual. Modusnya mengajak mancing," jelas dia.
Saat ini, atas perbuatannya pelaku ditahan di rutan Mapolsek Mlati. Ia disangka melanggar Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.(*)