Magelang Tribunjogja.com -- Upaya peredaran narkotika di Kabupaten Magelang kembali digagalkan. Satresnarkoba Polresta Magelang meringkus MAR (22), pemuda asal Magelang, yang diduga menjadi pengedar sabu dan tembakau sintetis.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/5/2026) dini hari di pinggir Jalan Alternatif Secang–Temanggung, Dusun Semalen, Desa Ngadirojo.
Kasat Resnarkoba AKP Tri Widaryanto menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari penyelidikan atas dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Secang.
“Setelah pendalaman, anggota berhasil mengamankan MAR di lokasi,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).
Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,5 gram di saku celana tersangka.
Dari interogasi awal, MAR mengaku masih menyimpan barang lain di rumahnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah kamar tersangka.
Hasilnya, puluhan paket tembakau sintetis siap edar ditemukan. Barang bukti yang disita antara lain:
Total tembakau sintetis yang diamankan mencapai 117,6 gram.
Selain itu, polisi juga menyita iPhone XR, timbangan digital, plastik klip, dan gulungan solasi yang diduga digunakan untuk pengemasan.
AKP Tri Widaryanto menegaskan bahwa tersangka kini ditahan di Polresta Magelang.
Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
“Selain sabu, kami amankan tembakau sintetis dengan total berat sekitar 117,6 gram,” tegas Tri.
Satresnarkoba Polresta Magelang masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan lain.
Penyidik melakukan pemeriksaan saksi, uji laboratorium, serta menelusuri jaringan yang mungkin terkait dengan tersangka.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa peredaran narkotika di wilayah Magelang dapat ditekan dan jaringan pengedar bisa terungkap secara menyeluruh.
Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika di daerah masih menjadi ancaman serius. T
embakau sintetis dan sabu yang diamankan berpotensi merusak generasi muda jika tidak segera ditangani.
Penangkapan MAR menjadi bukti komitmen aparat dalam memberantas narkotika, sekaligus peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran barang haram tersebut.(Yrp)