Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa hukum telah terjadi pada Kamis (21/5), mulai dari Kejagung tetapkan tersangka kasus dugaan korupsi IUP di Kalimantan Barat hingga KPK berpeluang memanggil Budi Karya Sumadi terkait penyitaan uang dari mantan stafnya , berikut lima berita pilihan untuk Anda baca ulang pada pagi ini.
1. Kejagung tetapkan satu tersangka korupsi penyimpangan IUP di Kalbar.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat tahun 2017–2025.
Selengkapnya baca di sini.
2. KPK buka peluang periksa Budi Karya usai sita uang dari eks staf ahli.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi setelah menyita uang ratusan juta rupiah dari mantan staf ahlinya, Robby Kurniawan.
Selengkapnya baca di sini.
3. Kejagung ungkap alasan periksa Askolani dalam kasus ekspor CPO
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan memeriksa mantan Dirjen Bea Cukai, Askolani, pada Rabu (20/5) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022-2024.
Selengkapnya baca di sini.
4. Korlantas sebut berkas kasus kecelakaan kereta di Bekasi sudah rampung
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyebut berkas perkara kasus kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur pada akhir April lalu telah rampung.
Selengkapnya baca di sini.
5. BPA sukses jual 300 dari 308 barang yang dilelang dalam BPA Fair.
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI sukses menjual 300 dari 308 barang rampasan negara yang dilelang dalam kegiatan BPA Fair yang berlangsung pada 18–21 Mei 2026.
“Total aset yang terjual 300 unit. Artinya hanya 8 unit yang tidak terjual,” kata Kepala BPA Kuntadi di Gedung BPA, Jakarta, Kamis.
Selengkapnya baca di sini.





