Hakim Singgung Dana Pensiun, Kuasa Hukum: Restitusi Rp5,8 M Tak Sebanding dengan Nyawa Korban!
Mellinia Pranandari Putri Krist May 22, 2026 09:42 AM

- Keluarga korban tersinggung dengan ucapan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang pembacaan nota pembelaan tiga terdakwa penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN di Jakarta, Mohamad Ilham Pradipta, pada Kamis (21/5/2026).

Kuasa hukum keluarga korban, Marselinus Edwin, mengatakan pernyataan hakim yang menyinggung keluarga korban adalah terkait dengan dana pensiun korban yang dibahas usai pembacaan permohonan restitusi atau ganti rugi yang diajukan istri korban dari para terdakwa senilai Rp 5,8 miliar.

Menurutnya, uang pensiun almarhum korban itu tidak ada hubungannya dengan restitusi yang diajukan istri korban.

Edwin mengatakan ada atau tidak adanya pembunuhan tersebut, dana pensiun itu sudah menjadi hak almarhum korban dari tempat dia bekerja.

Menurut dia, restitusi senilai Rp5,8 miliar tidaklah sebanding dengan kehilangan istri dan anak-anak korban.

Para terdakwa, lanjut dia, jelas tidak akan bisa mengambilan seorang suami untuk istrinya dan seorang ayah untuk anak-anaknya dalam kasus itu.

"Nah, itu pun masih melukai perasaan keluarga korban dengan statement Ketua Majelis yang menyatakan bahwa Oditur harus mengecek kepada Bank tempat korban bekerja, dana itu sudah termasuk pensiun apa belum. Ini kan menunjukkan bahwa sikap tidak empati kepada keluarga korban," uhar Edwin usai sidang.

"Itu kan beda. Ini kan kita harus pahami bahwa ini beda. Urusan pensiun itu urusan ketenagakerjaan, restitusi itu terjadi karena adanya pembunuhan ini. Itu yang buat kami kecewa," imbuhnya.

Untuk itu, kata dia, pihaknya akan melaporkan tindakan hakim itu ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

"Kami akan kirim surat ke KY, kami akan kirim surat ke Bawas, (MA) karena apa pun statement tersebut melukai hati keluarga korban. Ini kan masalah, empati lah ya," pungkasnya.

Awalnya, Oditur Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Wasinton Marpaung membacakan surat permohonan restitusi dari istri korban Puspita Aulia, kepada para terdakwa senilai sekira Rp5,8 miliar dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (21/5/2026).

Setelah itu, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Freddy menanyakan perihal apakah jumlah itu diajukan untuk ketiga terdakwa oknum TNI yakni Serka M Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru yang di sidang di pengadilan militer saja, atau termasuk dengan 15 terdakwa lain yang diadili di pengadilan negeri.

Mayor Marpaung lalu mengatakan bahwa jumlah tersebut diajukan secara tanggung renteng terhadap total 18 terdakwa dalam perkara itu termasuk kepada tiga terdakwa oknum TNI.

Setelah menerima penjelasan itu, Kolonel Freddy lalu teringat sesuatu.

"Oh ya satu lagi oditur, bisa ditanyakan lagi. Yang bersangkutan dapat pensiun enggak dari Bank tempatnya bekerja?" tanya Freddy.

Mayor Marpaung lalu memastikan lagi apakah yang dimaksud Kolonel Freddy adalah korban atau bukan.

Kolonel Freddy lalu mengonfirmasinya.

Menurut Freddy hal itu harus dihitung juga.

"Iya. Atau dapat apa, tunjangan apa? Kan itu harus dihitung juga. Karena kalau misalnya ini, saya kira, diminta sampai dengan pensiunnya dia. Penghasilan sampai pensiun berapa kali, dikalikan sekian-sekian, hasilnya Rp5,8 itu. Makanya harus ditanyakan di Bank-nya. Dari sana ada pensiunnya?" ujarnya.

Mayor Marpaung lalu menjawab tidak tahu.

Kolonel Freddy lalu meminta oditur melengkapi data terkait uang pensiun korban tersebut.

"Ya itu kan harus dilengkapi. Karena Rp5,8 (miliar) itu apakah sudah dikurangi dengan pensiunnya yang didapat dari atau belum," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.